Baru-baru ini, video viral di media sosial memerlihatkan bocah pengendara sepeda listrik tewas usai ditabrak mobil boks. Meski detail kejadian itu belum terungkap, namun perlu dipahami, anak sebaiknya tak diperkenankan membawa sepeda listrik tanpa pengawasan orang tua.
Disitat dari akun Instagram @mksinfo.official, bocah pengendara sepeda listrik itu sudah tergeletak di tepi jalan raya. Dia dikerumuni ibu-ibu dan bapak-bapak yang terlihat panik. Sementara sepeda listriknya berada di sekitar lokasi dalam keadaan rusak.
"Viral seorang anak meninggal dunia setelah tertabrak mobil boks di jalan raya. Menurut informasi, korban yang mengendarai sepeda listrik itu hilang kendali dan keluar jalan," tulis pemilik akun @mksinfo.official, dikutip Sabtu (29/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menanggapi kejadian tersebut, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengingatkan bahaya bocah dibiarkan mengendarai sepeda listrik sendirian. Menurut dia, anak harusnya mendapat pengawasan khusus dari orang tua.
"Gunakan sepeda listrik hanya ketika sudah benar-benar layak dan memenuhi syarat. Orang tua juga memiliki peranan penting dalam menjaga dan memberikan tanggung jawab kepada anak-anaknya untuk tidak bermain di jalan umum dan menggunakan kendaraan listrik," ujar Sony kepada detikOto, Sabtu (29/7).
Menurut dia, ketika bertemu bocah yang mengendarai sepeda listrik, maka berikan dia jalan. Selain itu, pastikan untuk selalu berjaga jarak dan melakukan komunikasi dengan cara-cara yang mengejutkan mereka.
![]() |
Lebih jauh, Sony juga mengungkap bahaya bocah dibiarkan naik sepeda listrik di jalanan umum. Selain membahayakan diri mereka sendiri, aksi tersebut juga bisa mengancam keselamatan orang lain.
"Fenomena baru dan terus bertambahnya bahaya sepeda listrik yang berkeliaran di kalangan umum dengan kecepatan di atas rata-rata, tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, dan ditunggangi bocah minim keterampilan," terangnya.
"Serba salah memang ketika bicara jalan umum artinya milik umum, dan seharusnya dipergunakan dengan kaedah-kaedah keamanan untuk keselamatan bersama. Tetapi faktanya tidak semua pengguna jalan memiliki kemampuan yang mumpuni untuk paham risiko-risiko bahaya," kata dia menambahkan.
Aturan soal Sepeda Listrik
Aturan yang mengatur soal penggunaan sepeda listrik tertulis dengan jelas di Permenhub 45 Tahun 2020. Pada Pasal 5 Ayat 1-5 dijelaskan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus dan kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda dan lajur lain yang memang dikhususkan untuk kendaraan berpenggerak listrik. Sementara kawasan tertentu yang dimaksud adalah pemukiman, wilayah car free day, tempat wisata, area sekitar angkutan umum massal, kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
Sedangkan di Pasal 4 dijelaskan, pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun butuh pengawasan dan pendampingan dari orang tua.
(sfn/lua)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini