Lawan Arus, Pakai Strobo, Lane Hogger, Andai Bikin SIM Lulus di Jalur Benar...

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 02 Jul 2023 06:39 WIB
Ilustrasi ujian praktik SIM Foto: Grandyoz Zafna
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar mengevaluasi proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Di sisi lain evaluasi SIM bisa memperbaiki perilaku mengemudi di jalan raya.

"Dan khusus untuk pembuatan SIM, ini saya minta Kakorlantas tolong dilakukan perbaikan, yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak, yang namanya melewati apa itu, zig-zag zig-zag itu masih sesuai atau tidak. Saya kira kalau memang sudah tidak relevan, perbaiki," terang Sigit saat memberi sambutan pada Upacara Wisuda STIK Tahun Ajaran 2023 di Lemdiklat Polri, Jakarta, belum lama ini.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mendukung perintah Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap proses model ujian praktik SIM. Sebab, SIM merupakan rekomendasi yang diberikan negara melalui Polri kepada warganya sekaligus bukti bahwa pemegang SIM sudah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Artinya, pemegang SIM telah memahami keselamatan dirinya maupun orang lain.

"Maka SIM adalah kewajiban warga negara yang akan menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Sehingga untuk memiliki SIM harus dinyatakan lulus dari proses pengujian kesehatan, kompetensi dan ujian teori maupun praktik," ujar Edison.

Edison melanjutkan SIM bukan souvenir yang bisa didapatkan dengan cara cuma-cuma. SIM adalah kewajiban yang harus diperoleh melalui proses dan dinyatakan lulus dari ujian yang telah ditetapkan.

"Jadi ukuran pelayanannya bukan sulit atau mudah apalagi dipersulit atau dipermudah. Untuk itulah Polri harus memastikan personel yang melakukan pengujian sudah memiliki sertifikasi dan tidak boleh menilai atas dasar keinginannya," katanya.

Untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SIM, bukan berarti meniadakan proses ujian. Dia bilang, justru evaluasi yang dilakukan untuk memaksimalkan model ujian agar relevan dengan kondisi atau tantangan yang akan dihadapi pengendara di jalan raya.

"ITW menilai, ujian praktik SIM dengan menerapkan cara zig zag dan angka 8 secara tidak langsung untuk menguji sekaligus mengingatkan agar respon pengemudi terhadap tantangan dan kondisi di jalan raya terus terjaga. Sehingga kompetensi pengemudi tetap terjaga kualitasnya. Untuk itulah Polri harus memastikan tidak terjadi praktik jual beli surat keterangan kesehatan dan psikologi serta sertifikasi mengemudi," sebut Edison.

Faktanya pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya saat ini makin beragam bentuknya, penggunaan lampu strobo pada kendaraan sipil, pesepada motor tidak memakai helm, melawan arus, hingga perilaku lane hogger di jalan tol.

Edison mengatakan jika pengendara mendapatkan SIM dengan cara yang benar lewat proses uji tanpa embel-embel 'kemudahan', diharapkan bisa mengurangi masalah yang timbul di jalan raya.

"Diharapkan memperoleh SIM lewat cara yang benar dan dinyatakan lulus dari proses ujian, akan dapat memperbaiki sifat dan perilaku pengguna jalan terhadap cara menaati aturan yang berlaku. Sebab pengguna jalan yang tidak patuh terhadap rambu-rambu atau aturan lainnya, akan mengakibatkan berbagai permasalahan seperti kemacetan hingga kecelakaan."

"Pemilik SIM yang berkualitas tidak akan menimbulkan berbagai masalah dijalan raya. Karena pengemudi sepeda motor atau mobil akan menaati aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada. SIM yang diperoleh lewat proses yang benar dan sesuai dengan aturan yang ada akan dapat memperbaiki sifat dan perilaku para pengendara di jalan raya," sambungnya lagi.



Simak Video "Video Sudah Digerus Mobil China, Pamor Ekspor Jerman Kini Terancam Tarif Trump"

(riar/riar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork