Sebagian kalangan mungkin masih bertanya-tanya: bisakah membuat dan memperpanjang SIM di luar wilayah domisili? Sebab, pengurusan SIM sesuai domisili dianggap rumit untuk mereka yang kerja dan menetap di luar kota.
Faktanya, mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan di luar domisili pemohon. Bahkan, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak lama. Hanya saja, kata polisi, belum banyak masyarakat umum yang tahu.
"(Bikin SIM) bisa di Satpas mana saja. Itu bentuk evaluasi pimpinan kami supaya lebih (mudah)," ujar Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi, AKP Evo Rudi Laksono saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menurut Rudi, aturan soal pengurusan SIM tak harus sesuai domisili sudah diterapkan sejak lama, bahkan sebelum pemberlakuan smart SIM di Indonesia.
Namun, informasi tersebut tak sepenuhnya sampai ke telinga pemohon. Sehingga, mereka harus mudik ke kampung halamannya untuk mengurus kartu identitas tersebut.
"Itu sebenarnya sudah lama, tapi masih banyak yang belum tahu. Bahkan masih ada yang nanya lewat telepon, Pak bisa enggak (bikin SIM beda domisili)?" ungkapnya.
SIM Hilang Tak Perlu Bikin Baru
Di kesempatan yang sama, Rudi meluruskan salah kaprah lain soal pengurusan SIM. Menurut dia, SIM yang hilang tak perlu bikin baru. Sebab, pemohon bisa mengurusnya dengan menunjukkan NIK KTP atau nomor yang tertera pada SIM.
"Nggak perlu (bikin baru), kan kita bisa ngecek dari NIK-nya, pernah atau enggak dia buat SIM. Kita kan cek database-nya juga. Kalau ada, kita lakukan. Kalau nggak, ya dia berarti enggak pernah bikin SIM," tuturnya.
![]() |
Rudi juga menegaskan, pemohon tak harus memiliki bukti berupa foto copy SIM yang hilang. Menurut dia, ada atau tidak bukti tersebut, petugas akan tetap mengurusnya. Asalkan, datanya memang sesuai.
Sementara untuk prosedur pengurusannya, Evo memastikan, sama seperti memperpanjang SIM. Sehingga, kata dia, tak ada ujian praktik dan teori lagi. Petugas hanya perlu mengumpulkan data atau identitas terbaru pemohon.
"Kalau sim Hilang prosesnya sama seperti perpanjang. Tapi di sistem ditulisnya hilang. Persyaratannya sama, tak perlu lagi tes ujian teori dan praktik. Hanya tinggal input data, foto dan sidik jari terbaru saja," kata dia.
(sfn/dry)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Duit Ada, Kenapa Orang Indonesia Menahan Beli Mobil?