Tak Perlu Pulang Kampung, Bikin-Perpanjang SIM Bisa di Luar Domisili

Tak Perlu Pulang Kampung, Bikin-Perpanjang SIM Bisa di Luar Domisili

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Jumat, 30 Jun 2023 08:05 WIB
Aturan baru bikin SIM sudah berlaku di Polda Metro. Ada alasan khusus mengapa Polri menetapkan aturan baru bagi pemohon SIM. Simak aturan terbaru pembuatan SIM!
Bikin SIM tak harus sesuai domisili. Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Sebagian kalangan mungkin masih bertanya-tanya: bisakah membuat dan memperpanjang SIM di luar wilayah domisili? Sebab, pengurusan SIM sesuai domisili dianggap rumit untuk mereka yang kerja dan menetap di luar kota.

Faktanya, mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan di luar domisili pemohon. Bahkan, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak lama. Hanya saja, kata polisi, belum banyak masyarakat umum yang tahu.

"(Bikin SIM) bisa di Satpas mana saja. Itu bentuk evaluasi pimpinan kami supaya lebih (mudah)," ujar Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi, AKP Evo Rudi Laksono saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilustrasi SIM A dan CIlustrasi SIM A dan C Foto: Rachman_punyaFOTO

Menurut Rudi, aturan soal pengurusan SIM tak harus sesuai domisili sudah diterapkan sejak lama, bahkan sebelum pemberlakuan smart SIM di Indonesia.

Namun, informasi tersebut tak sepenuhnya sampai ke telinga pemohon. Sehingga, mereka harus mudik ke kampung halamannya untuk mengurus kartu identitas tersebut.

ADVERTISEMENT

"Itu sebenarnya sudah lama, tapi masih banyak yang belum tahu. Bahkan masih ada yang nanya lewat telepon, Pak bisa enggak (bikin SIM beda domisili)?" ungkapnya.

SIM Hilang Tak Perlu Bikin Baru

Di kesempatan yang sama, Rudi meluruskan salah kaprah lain soal pengurusan SIM. Menurut dia, SIM yang hilang tak perlu bikin baru. Sebab, pemohon bisa mengurusnya dengan menunjukkan NIK KTP atau nomor yang tertera pada SIM.

"Nggak perlu (bikin baru), kan kita bisa ngecek dari NIK-nya, pernah atau enggak dia buat SIM. Kita kan cek database-nya juga. Kalau ada, kita lakukan. Kalau nggak, ya dia berarti enggak pernah bikin SIM," tuturnya.

Satpas SIM Polres Metro Bekasi.Satpas SIM Polres Metro Bekasi. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detik.com

Rudi juga menegaskan, pemohon tak harus memiliki bukti berupa foto copy SIM yang hilang. Menurut dia, ada atau tidak bukti tersebut, petugas akan tetap mengurusnya. Asalkan, datanya memang sesuai.

Sementara untuk prosedur pengurusannya, Evo memastikan, sama seperti memperpanjang SIM. Sehingga, kata dia, tak ada ujian praktik dan teori lagi. Petugas hanya perlu mengumpulkan data atau identitas terbaru pemohon.

"Kalau sim Hilang prosesnya sama seperti perpanjang. Tapi di sistem ditulisnya hilang. Persyaratannya sama, tak perlu lagi tes ujian teori dan praktik. Hanya tinggal input data, foto dan sidik jari terbaru saja," kata dia.




(sfn/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads