Pemilik mobil memang perlu memiliki garasi untuk menyimpan kendaraannya. Tapi jangan sampai menggunakan fasilitas umum hingga mengganggu hak orang lain.
Baru-baru ini dalam foto yang beredar di media sosial, seorang warga di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memarkirkan mobil di depan rumah. Tapi mobil juga ditutup sarung dan sekelilingnya dibuat pagar pembatas dari besi sampai memakan jalan umum.
Pancang besi itu saling terhubung dengan rantai. Mobil rasanya bakal aman dari gesekan kendaraan lain tapi alih-alih membuat garasi malah bikin geram tetangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja menyebut polisi sudah ke lokasi untuk melakukan penindakan. 'Garasi' tersebut akhirnya dibongkar.
"Pengecekan dan peneguran kepada Ibu M yang parkir kendaraan roda empat di jalan yang viral di TikTok, bersama ketua RT Bapak Sapardi dan Satpol PP kecamatan, dan sudah membongkar tempat parkir di jalan," kata Josman dalam keterangannya dikutip detikNews, Kamis (4/5/2023).
![]() |
Ternyata lokasinya berada di sebuah perumahan di Sukasari, Serang Baru. Josman menambahkan pihaknya sudah mengingatkan Ibu M untuk tak lagi parkir mobil di badan jalan. Ibu M sendiri berjanji tidak akan parkir sembarangan lagi.
"Kami dari pihak Polsek Serangbaru bersama Muspika Kecamatan Serang Baru tidak bosan-bosannya mengingatkan warga agar tidak mematok membuat tempat parkir kendaraan di fasilitas jalan umum," tutur Josman.
Soal perparkiran juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 38.
Dijelaskan yang dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP