Belajar dari Insiden Purnawirawan Polisi-Mahasiswa UI, Lakukan Ini saat Kecelakaan

ADVERTISEMENT

Belajar dari Insiden Purnawirawan Polisi-Mahasiswa UI, Lakukan Ini saat Kecelakaan

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 02 Feb 2023 18:37 WIB
Eko Setio BW, purnawirawan polisi hadiri rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI M Hasya.
Foto: Eko Setio BW, purnawirawan polisi hadiri rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI M Hasya. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polisi menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah Syahputra dan purnawirawan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Dalam reka ulang tersebut terungkap beberapa adegan saat kecelakaan terjadi.

Diperlihatkan dalam adegan itu, Hasya tergelincir dan masuk ke ruas jalan lain hingga berujung tertabrak sampai terlindas. Setelah kejadian, Eko kemudian keluar dari mobil dan membantu menggotong ke pinggir jalan dengan bantuan warga lainnya.

Dikutip dari detikNews, dalam rekonstruksi ini tidak terlihat adanya upaya Eko menolong korban membawa ke rumah sakit. Namun, disebutkan Eko menghubungi ambulans yang kemudian datang setelah 30 menit kemudian.

"Adegan ke-9, pengemudi dan beberapa warga, terutama pengemudi menelpon ambulans. Kemudian 30 menit kemudian ambulans datang," kata salah seorang petugas di TKP.

Tapi sebenarnya apa yang harus dilakukan ketika terlibat kecelakaan? Dijelaskan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 231, setidaknya ada empat langkah yang wajib dilakukan pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas seperti dijabarkan berikut.

1. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
2. Memberikan pertolongan kepada korban
3. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
4. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian

Kalaupun tidak bisa melakukan empat hal di atas, pengemudi diminta untuk segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Selain pengemudi, setiap orang yang mendengar, melihat, dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas juga wajib memberikan pertolongan kepada korban. Di samping itu, saksi tersebut juga bisa melaporkan kecelakaan kepada polisi dan/atau memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Nah bagi kamu yang secara tidak sengaja terlibat kecelakaan, itu tadi kewajiban yang harus dilakukan. Jangan sampai kamu melarikan diri karena ada hukuman berat yang menanti.



Simak Video "Ombudsman Terima Laporan Kasus Kecelakaan Hasya, Ini Proses Selanjutnya"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/rgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT