Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya wajib dilengkapi pelat nomor sebagai identitas. Pelat tersebut berisikan huruf awal untuk menjelaskan daerah asal, nomor dan rentetan tiga huruf di belakang.
Namun, tak sedikit pengendara yang memalsukan pelat nomor untuk berbagai keperluan. Misalnya, mau menghindari jepretan kamera tilang elektronik (ETLE) atau sekadar iseng alias lucu-lucuan saja.
Seperti pengendara motor yang detikOto lihat di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa pagi (31/1/2023). Bukan menggunakan pelat nomor asli kendaraan, dia justru menggunakan pelat berlatar putih dengan tulisan 'PAKE SAMBEL' berwarna merah. Dia melaju dari kawasan Bintara, Bekasi menuju Pondok Kopi, Jakarta Timur.
![]() |
Pengendara yang tak diketahui identitasnya itu mengendarai motor bebek hitam tanpa lampu belakang. Sementara di bagian depan terlihat barang bawaan yang telah dibungkus plastik merah. Jika diperhatikan, kendaraan tersebut memang mungkin hanya digunakan untuk penggunaan jarak dekat.
Saat motor tersebut melintas di jalan ramai, tak sedikit pengendara motor lain yang nampak penasaran dan melirik ke arah pelat nyeleneh tersebut. Kami sempat ingin bertanya-tanya ke pengendara motor itu, namun kehilangan jejak saat bertemu lampu merah Pondok Kopi ke arah Duren Sawit.
![]() |
Aturan Hukum Pakai Pelat Nomor Palsu
Menggunakan pelat nomor palsu sebenarnya merupakan tindakan melawan hukum, sebab itu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 68 ayat 1 tercantum 'setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB".
Aturan lain soal TNKB ada pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 39 ayat 1 menyebutkan TNKB harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Lalu ayat 2 unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Nah, pada ayat 5 tertulis jelas, bahwa TNKB yang bukan dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Pengendara yang kedapatan mengenakan pelat palsu akan dikenai hukuman, yakni denda Rp 500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
Simak Video "Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/rgr)
Komentar Terbanyak
Melihat Deretan Mobil dan Motor Arteria Dahlan
Mobil Arteria Dahlan Sempat Bikin Heboh: Pakai Pelat Polri
Rossi Pernah Sebut Marquez 'Biang Masalah' di MotoGP, Kini Banyak yang Percaya?