Duh! Viral Pemobil Mewah Mercedes-Benz Halangi Laju Damkar

ADVERTISEMENT

Duh! Viral Pemobil Mewah Mercedes-Benz Halangi Laju Damkar

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 29 Mar 2021 18:42 WIB
mobil mercedes-benz menghalangi petugas damkar
Mobil Mercedes-Benz halangi petugas pemadam kebakaran Foto: TikTok @purwanaraya
Jakarta -

Sebuah video beredar di media sosial sebuah kendaraan pemadam kebakaran BPBD Kota Denpasar, Bali dihalang-halangi lajurnya oleh pemobil Mercedes-Benz.

Potongan klip video tersebut diunggah oleh akun TikTok @purwanayana. Terekam dalam video petugas terdengar berteriak sembari membunyikan klakson agar pemobil Mercedes-Benz itu memberikan jalan.

"Mobil depan ke kiri, mobil depan ke kiri," teriak seorang pria dalam video tersebut.

Namun mobil mewah tersebut tidak langsung menepikan kendaraannya. Saat petugas makin mendekat pemobil juga tak kunjung memberi jalan. Hingga akhirnya, di akhir video mobil Damkar bisa melewati Mercedes-Benz kelir merah marun tersebut.

Dikonfirmasi detikcom, pengunggah video, Purwa yang juga relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/3/2021). Petugas Damkar hendak memadamkan api yang membakar rumah seorang warga di Jl. Raya Pemogan, Banjar Dukuh Tangkas, Pemogan, Denpasar Selatan.

"Ya, peristiwa kebakaran kemarin di Pemogan, 09.45," ungkap Purwa saat dikonfirmasi detikOto, Senin (29/3/2021).

Namun Purwa mengatakan hari ini sudah melakukan mediasi dengan pihak BPBD dan pemilik mobil Mercy tersebut. Peristiwa mobil mewah yang menghalang-halangi laju petugas Damkar berakhir damai.

"Mediasi berjalan cepat, lancar, dan sangat baik. Ibu tersebut juga menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak BPBD Kota Denpasar yang diwakili bapak Sekretaris (Ardy Ganggas)," ungkap Purwa.

Terlepas dari peristiwa di atas, urutan prioritas kendaraan sudah diatur oleh negara. Hal ini tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 134 dan 135.

Kendaraan pemadam kebakaran memiliki keistimewaan di jalan. Pun sudah dilengkapi isyarat lampu dan bunyi suara sirine, ini merupakan hak utama dan tanda situasi darurat ambulans.

Apa saja kendaraan yang mendapat prioritas dan harus didahulukan ketika melintas di jalan?

"Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia," bunyi pasal 134 UU no.22 tahun 2009.

@purwanarayana

SEHAT SELALU ANDA PAK, MOBIL MEWAH MENGHALANGI PETUGAS ##DAMKAR ##damkarindonesia ##masukberanda ##FYP ##fypã‚· ##YWY3WeRockTheWorld ##Hi5JD

♬ original sound - Purwa Narayana



Simak Video "Catat! Tugas Polantas Tidak Hanya Sebatas Menilang Lho"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/riar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT