Warganet ramai memperbincangkan hal tersebut setelah akun Instagram @satlantaspolresgarut mengunggah foto mobil F1 KW ditilang pada Selasa (7/1) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Jadi saat malam pergantian tahun, kami melihat ada kendaraan ini sedang berkeliling di kawasan kota tepatnya di Bundaran Suci, Jalan Sudirman," ujar Asep.
Melihat kendaraan tak lazim itu, polisi kemudian langsung memberhentikannya. Polisi kemudian langsung menilang kendaraan tersebut.
Namun, saat petugas tengah memberikan penjelasan kepada para penumpang, pemilik F1 bersama satu penumpang lain malah kabur. "Jadi saat kita berhentikan dan kemudian kita berikan penjelasan bahwa kendaraan ini melanggar, penumpangnya malah pada kabur," katanya.
Asep menjelaskan, Polantas menilang F1 KW itu bukan tanpa alasan. Selain melanggar aturan, kendaraan itu juga membahayakan pengendaranya. "Karena kan kendaraan ini bisa dilihat sangat pendek ya, dikhawatirkan karena tidak standar bisa berbahaya bagi pengendara dan penumpang," pungkas Asep.
![]() |
F1 KW ini sendiri melanggar tiga pasal. Pertama Pasal 288 ayat 1 lantaran kendaraan tidak dilengkapi surat-surat, serta Pasal 71 dan 106 karena sang pemilik merubah bentuk kendaraan tersebut.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah