"Yang namanya jebakan tidak boleh," kata Royke saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2010).
Royke menjelaskan, sebenarnya bukan menjebak, tetapi mencari-cari kesalahan. Royke memastikan kini praktek tersebut terus dihilangkan, pelakunya pun yang ketahuan akan dihukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, keluhan masyarakat memang kerap masuk. Ada oknum polisi yang melakukan pembiaran, misalnya di lampu merah atau di putaran jalan atau U turn, petugas diam saja saat pelanggaran terjadi. Tapi kemudian menunggu di ujung jalan dan melakukan penilangan.
"Kita tidak pernah mencari-cari pelaku pelanggaran. Buktinya tidak lebih dari 30 persen yang ditindak petugas. Bagaimana mau mencari-cari, kita misalnya saat menolehkan mata kita ke jalan itu selalu ada pelanggaran lalu lintas," terangnya.
Royke memastikan, pelanggaran lalu lintas begitu banyak, bagai butiran pasir di laut. "Pelanggaran yang terjadi di Jakarta yang bisa ditilang oleh polisi itu tidak lebih dari 30 persen. Saya berani mengatakan itu, karena begitu banyaknya pelanggaran," tutupnya.
Anda pernah merasa dijebak oknum petugas kepolisian? Silakan berbagi cerita ke redaksi@detik.com
(mei/ddn)











































Komentar Terbanyak
Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah
Pemprov 'Kehilangan' Rp 2 Triliun, Pajak Mobil Listrik Rp 0 Perlu Ditinjau
Penjelasan Polisi soal Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI Nunggak Pajak