Seperti yang terjadi di Bengkulu, meski UU itu baru akan diterapkan di Januari 2010 sanksi bagi pelanggar pun diterapkan. Angka kematian terbesar di jalan raya Bengkulu masih ditempati oleh sepeda motor.
"Kita sampai saat ini masih sosialisasikan ke pada pengguna roda dua di Bengkulu. Jika ada yang melanggar, kita tidak segan beri sanksi," tegas Wakapolres Bengkulu Kompol Rudi Burkan kepada detikOto di sela-sela malam penganugerahan IMI Award 2009 di Bengkulu.
Karena penerapan sanksi yang ketat itu, kecelakaan fatal dalam 2 bulan terakhir menurun hingga di bawah 20 kecelakaan fatal dari sebelumnya terjadi 40 kecelakaan terjadi setiap bulan.
"Kita sudah 4 bulan sebelumnya menindak tegas para pengendara, alhasil kecelakaan fatal 2 bulan terakhir turun menjadi di bawah 20 kecelakaan yang tadinya 40 kecelakaan sepeda motor perbulannya," ujar Rudi.
Rudi pun menegaskan tindakan simpatik itu seperti memberikan pengertian kepada pengendara roda dua agar tetap berjalan di sebelah kiri jalan, menyalakan lampu di siang hari dan tetap menggunakan helm. Teguran simpatik lainnya adalah penggunaan helm SNI dan penggunaan knalpot standar. Sosialisasi itu terus digenjot polres Bengkulu karena banyak masyarakat yang tidak mengetahui.
"Mereka banyak yang keliru dan belum banyak yang tahu, untuk itu kita terus genjot agar mereka paham. Budaya mereka yang dulu dibawa-bawa sampai sekarang. Jadi susah untuk diubah," tambahnya.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik