Peran PJR disorot terkait dengan banyaknya pengguna jalan tol yang menggunakan bahu jalan di jalan tol.
"Bagaimana kita tidak menggunakan bahu jalan? itu kan terpaksa, apalagi di kanan banyak truk yang jalannya lambat," ujar Ruddy, salah satu perwakilan dari Avanza Xenia Indonesia Club menirukan alasan para pengguna bahu jalan tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, aturan di jalan tol jelas mengatur batas kecepatan minimal untuk setiap kendaraan yang meenggunakan jalan tol tersebut.
Beberapa plang menyebutkan, Truk kurang dari 60 km per jam akan ditilang, "Namun, sampai sekarang, saya belum pernah melihat ada tindakan," ujar Ruddy.
Sedangkan menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nurdin Manurung ketika dikunjungi detikOto pekan ini sebenarnya tidak ada alasan apapun untuk menggunakan bahu jalan, kecuali memang dalam kondisi emergency.
"Bahu jalan kan diperuntukkan bagi emergency, jadi sebenarnya tidak ada alasan," ujar Nurdin.
Karenanya, ia mengingatkan, tidak hanya PJR, sebaiknya seluruh pihak pengguna jalan tol agar konsisten terhadap peraturan yang berlaku di jalan raya, khususnya jalan tol.
"Karena itu kan kecepatan tinggi, bisa fatal akibatnya, padahal rambu-rambu peringatan sudah lengkap," ujar Nurdin.
Oleh karena itu, Nurdin berharap, PJR bisa lebih tegas untuk menindak para pelanggar tersebut, baik yang menggunakan bahu jalan, maupun truk-truk yang berjalan lambat disebelah kanan, apalagi sampai dibawah batas kecepatan minimal.
(bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Motor Listrik MBG Jadi Perhatian KPK