Kecelakaan anak di bawah umur memakai sepeda listrik kembali terjadi. Dari segi aturan dan kacamata keselamatan berkendara, orang tua punya tanggung jawab besar memberi kewenangan anak-anak mengendarai sepeda listrik.
Diberitakan detikOto sebelumnya, viral di media sosial dua orang anak berboncengan sepeda listrik, nahas kedua bocah itu mengalami kecelakaan. Salah satu bocah yang jatuh tak sadarkan diri hingga kejang-kejang.
Mulanya pengendara motor sedang merekam kedua bocah yang mengendarai sepeda listrik dari belakang. Sejurus kemudian sepeda listrik itu oleng. Salah satu bocah terbentur ke aspal beton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perekam video hendak menolong bocah yang malang tersebut. Namun tak sadarkan diri, badannya pun kejang-kejang.
Meski detail kejadian itu belum terungkap, namun perlu dipahami, anak sebaiknya tak diperkenankan membawa sepeda listrik tanpa pengawasan orang tua.
Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menegaskan orang tua yang membiarkan anak di bawah umur nyetir di jalan raya bukannya sayang anak malah bikin masuk ke jurang bahaya.
Orang tua sangat berperan penting untuk mencegah anak-anaknya berkendara di jalan raya.
"Orang tua harus tahu kalau resiko bahaya saat berkendara itu tinggi, jangankan asal-asalan. Hati-hati saja belum tentu aman," kata Sony.
Lebih jauh, Sony juga mengungkap bahaya bocah dibiarkan naik sepeda listrik di jalanan umum. Selain membahayakan diri mereka sendiri, aksi tersebut juga bisa mengancam keselamatan orang lain.
"Fenomena baru dan terus bertambahnya bahaya sepeda listrik yang berkeliaran di kalangan umum dengan kecepatan di atas rata-rata, tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, dan ditunggangi bocah minim keterampilan," terangnya.
"Serba salah memang ketika bicara jalan umum artinya milik umum, dan seharusnya dipergunakan dengan kaedah-kaedah keamanan untuk keselamatan bersama. Tetapi faktanya tidak semua pengguna jalan memiliki kemampuan yang mumpuni untuk paham risiko-risiko bahaya," kata dia menambahkan.
Sekarang ditambah fenomena bocah yang berkeliaran di jalan raya memakai sepeda listrik. Bagaimana dari segi aturan terkait hal ini?
Sepeda listrik tak bisa digunakan di sembarang tempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Disebutkan pengguna sepeda listrik harus memenuhi ketentuan seperti menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.
Dijelaskan juga, pengguna dengan usia 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa. Soal pengoperasian, sepeda listrik bisa digunakan di pemukiman, jalanan Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area perkantoran, area di luar jalan. Jelas dalam aturan itu jalan raya tak termasuk di dalamnya.
Beberapa waktu yang lalu, Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) bilang mayoritas korban kecelakaan lalu lintas adalah usia produktif sebesar 80 persen. Mereka adalah orang-orang yang berusia 15-59 tahun.
"Korban kecelakaan usia 0-14 tahun (9 persen) dan usia di atas 60 tahun (11 persen)," lanjut Djoko.
(riar/dry)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini