Ngeri! Bocah Tanpa Helm Terjatuh dari Sepeda Listrik, Langsung Kejang-kejang

Ngeri! Bocah Tanpa Helm Terjatuh dari Sepeda Listrik, Langsung Kejang-kejang

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 27 Agu 2024 10:13 WIB
Tangkapan layar video viral bocah kecelakaan sepeda listrik
Foto: Tangkapan layar video viral bocah kecelakaan sepeda listrik
Jakarta -

Viral di media sosial dua orang anak berboncengan sepeda listrik, nahas kedua bocah itu mengalami kecelakaan. Salah satu bocah yang jatuh tak sadarkan diri hingga kejang-kejang.

Video berdurasi 18 detik itu menyebar di media sosial X (dulunya Twitter). Mulanya pengendara motor sedang merekam kedua bocah yang mengendarai sepeda listrik dari belakang.

Sejurus kemudian sepeda listrik itu oleng. Salah satu bocah terbentur ke aspal beton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemuda tersebut hendak menolong bocah yang malang tersebut. Namun tak sadarkan diri, badannya pun kejang-kejang.

Sepeda Listrik Bukan untuk Anak-anak

Meski detail kejadian itu belum terungkap, namun perlu dipahami, anak sebaiknya tak diperkenankan membawa sepeda listrik tanpa pengawasan orang tua.

ADVERTISEMENT

Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengingatkan bahaya bocah dibiarkan mengendarai sepeda listrik sendirian. Menurut dia, anak harusnya mendapat pengawasan khusus dari orang tua.

"Gunakan sepeda listrik hanya ketika sudah benar-benar layak dan memenuhi syarat. Orang tua juga memiliki peranan penting dalam menjaga dan memberikan tanggung jawab kepada anak-anaknya untuk tidak bermain di jalan umum dan menggunakan kendaraan listrik," ujar Sony kepada detikOto

Lebih jauh, Sony juga mengungkap bahaya bocah dibiarkan naik sepeda listrik di jalanan umum. Selain membahayakan diri mereka sendiri, aksi tersebut juga bisa mengancam keselamatan orang lain.

"Fenomena baru dan terus bertambahnya bahaya sepeda listrik yang berkeliaran di kalangan umum dengan kecepatan di atas rata-rata, tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, dan ditunggangi bocah minim keterampilan," terangnya.

"Serba salah memang ketika bicara jalan umum artinya milik umum, dan seharusnya dipergunakan dengan kaedah-kaedah keamanan untuk keselamatan bersama. Tetapi faktanya tidak semua pengguna jalan memiliki kemampuan yang mumpuni untuk paham risiko-risiko bahaya," kata dia menambahkan.

Sepeda listrik tak bisa digunakan di sembarang tempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Disebutkan pengguna sepeda listrik harus memenuhi ketentuan seperti menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.

Dijelaskan juga, pengguna dengan usia 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa. Soal pengoperasian, sepeda listrik bisa digunakan di pemukiman, jalanan Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area perkantoran, area di luar jalan. Jelas dalam aturan itu jalan raya tak termasuk di dalamnya.




(riar/din)

Hide Ads