Viral aksi berbahaya pemotor Honda Vario tidak menggunakan helm sembari rebahan di atas motor. Aksinya bikin heboh sebab pemotor itu rebahan di atas motor bukan dalam kondisi diam tapi berjalan di tengah lalu lintas.
Dalam video yang menyebar di media sosial, pemotor Vario dengan pelat B-3784-TXT itu berlagak santuy di atas motor yang berjalan. Tubuhnya rebahan, sedangkan kakinya berada di setang kemudi.
Pria itu juga menadahkan tangan di kepalanya. Motor terlihat masih berjalan di tengah lalu lintas Jl. Raya Margonda, Depok, Jawa Barat.
Aksi berbahaya itu memancing berbagai respons netizen. Selain tak taat aturan karena tidak menggunakan helm, tak jarang yang mengkhawatirkan keselamatan pengendara lain.
"Astaghfirullah, sungguh di luar nurul, gak habis fikri dan jadi herman," komen @riswan***
"Kalau dia mau celaka, itu urusannya, resikonya. Tp kl sampai bikin celaka ya ditindak saja sih baiknya yang begini-begini," tambah @sekar***
"Kalo jatoh gausah dibantuin/tolongin, biarin dia bangun sendiri," tambah @hadinur***
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Multazam Lisendra mengatakan pria yang rebahan di atas motor itu sudah tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Multazam mengatakan surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan alamat pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) B-3784-TXT.
"Surat konfirmasi akan terkirim ke alamat sesuai TNKB," kata Multazam dikutip dari detikNews.
Lebih lanjut Multazam mengimbau para pengendara tertib berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan di jalan. Ia juga mengingatkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas bakal ditindak.
"Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009)," tuturnya.
Pemotor tersebut ditilang dengan Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ. Dia terancam didenda Rp 750 ribu atas pelanggaran tersebut.
"Jika pengendara mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu (Pasal 283 UU 22/2009)," katanya.
View this post on Instagram
Simak Video "Video: Para Pemotor Nakal Masih Nekat Terobos JLNT Casablanca"
(riar/dry)