Aksi pemotor lawan arah kembali menimbulkan kecelakaan. Kali ini, seorang pengendara motor laki-laki berinisial MS (27) menabrak pesepeda hingga tewas di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Pengamat menilai situasi ini miris, sebab lawan arus seolah jadi kebiasaan.
Kasat Lantas Jakarta Utara Kompol Edi Purwanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 09.15 WIB, di Jalan Akses Marunda arah timur, tepatnya depan pergudangan Lotte DC Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
"Korban meninggal dunia pesepeda dayung/onthel, laki-laki saudara SW (53)," kata Edi dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (25/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, AKPB (purn) Budiyanto menjelaskan rata-rata perilaku lawan arus hanya ingin melihat kepraktisan tanpa melihat dampaknya.
"Miris dan memprihatinkan atas kejadian pesepeda tewas tertabrak motor lawan arus di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Memprihatikan karena mereka yang melanggar dengan cara melawan arus sudah dianggap biasa dan tanpa memperhatikan aspek keselamstan. Pemikiran instan cepat ingin sampai dengan tidak mempertimbangksn resiko yang mungkin akan terjadi," kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip Senin, (25/9/2023).
Edi menjelaskan kejadian bermula ketika motor Honda Supra bernopol R-3913-ZA yang dikemudikan MS melaju melawan arah di Jalan Marunda.
"Pada awalnya sepeda motor Honda Supra R-3913-ZA dikendarai MS melaju dari arah timur ke barat dengan melawan arus," katanya.
Motor tersebut membawa keranjang besi yang kemudian menyerempet pemotor inisial SW. SW saat itu melaju di arah yang benar, yakni mengarah ke barat.
"Akibat dari laka lantas tersebut pengendara sepeda dayung mengalami luka di kepala meninggal di TKP serta kendaraan rusak yang terlibat rusak," tuturnya.
Budiyanto yang pernah menajdi Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya menjelaskan sejatinya, terdapat ancaman sanksi untuk pemotor lawan arah. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
"Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda banyak Rp 500.000," jelas dia.
Dia melanjutkan harus ada upaya mitigasi yang maksimal, jangan sampai lawan arah dianggap sebagai kejadian rutin dan biasa.
"Dengan kejadian ini diharapkan menjadi momentum untuk membuat langkah dan program yang menyentuh dan komprehensif, dari mulai langkah-langkah edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum. Menyadarkan kepada pengguna jalan bqhwa pelanggaran melawan arah adalah sangat berisiko dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," tambah dia.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah