Ketua Umum Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI), Ahmad Sahroni mengecam terkait viralnya video rombongan motor gede (moge) yang menerobos lampu merah di sekitar Kuningan, Jakarta Selatan. Dia tak segan bakal memberikan sanksi tegas jika anggotanya yang melakukan pelanggaran tersebut.
Dalam potongan video yang diunggah @dashcam_owners_indonesia, terlihat alat pemberi isyarat lalu lintas sedang menunjukkan lampu merah, pengguna jalan wajib berhenti. Tapi sejurus kemudian rombongan moge yang menggunakan motor Harley-Davidson menerobos, tampak dalam video ada tiga motor skutik yang ikut melanggar lalu lintas.
Bahkan mereka sempat memotong laju bus TransJakarta yang tengah melintas. Bus TransJakarta itu sempat terhenti sejenak, lalu melanjutkan perjalanannya ketika pemoge itu berhenti. Setelah Bus TransJakarta melintas, rombongan moge itu kembali menerobos lampu merah. Dalam rekaman video itu peristiwa terjadi pada Minggu (16/7/2023).
View this post on Instagram
Ketua Umum HDCI Ahmad Sahroni menegaskan setiap pengendara harus mematuhi peraturan lalu lintas. Aksi rombongan moge melanggar lampu merah itu jelas tidak dibenarkan.
"Memalukan sih lihat yang begitu, tapi apa pun alasannya sikap itu tidak diperbolehkan," kata Ahmad Sahroni kepada detikOto, Selasa (18/7/2023).
Sahroni belum mengetahui dari mana komunitas moge itu berasal. Termasuk apakah rombongan moge itu bagian dari HDCI. Sahroni meminta maaf kepada masyarakat atas aksi penunggang Harley-Davidson itu sudah membuat resah.
![]() |
"Saya sebagai Ketua Umum HDCI meminta maaf atas pengendara yang menggunakan Harley sekalipun itu saya belum tahu apakah anggota HDCI apa bukan," ujar Sahroni.
Dia memastikan jika rombongan moge yang menerobos lampu merah itu bagian dari keanggotaan HDCI akan diberikan sanksi berat, bahkan mencabut status keanggotaan.
"Kalau benar anggota HDCI saya minta untuk dicabut keanggotaannya," tegas Sahroni.
Menerobos lampu merah sama saja melanggar pasal 106 ayat 4 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," begitu bunyi aturannya.
Kalaupun mendapat pengawalan, tidak berarti bisa melanggar aturan lalu lintas yang ada. Berbeda halnya dengan kendaraan prioritas sebagaimana diatur dalam undang-undang. Adapun sesuai Pasal 134, ada tujuh pengguna jalan yang harus diprioritaskan di jalan raya. Berikut urutannya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah