Pengendara ojek online yang lawan arus bikin tukang bakso kagok hingga terjatuh dan tersiram kuah dagangannya sendiri. Begini cerita lengkapnya.
Nahas betul kecelakaan yang dialami oleh pedagang bakso di Kecamatan Mijen satu ini. Saat tengah melintas membawa dagangan bakso di motornya, ia mengalami kecelakaan dan tersiram kuah bakso dagangannya sendiri.
Dalam video yang dibagikan akun Satlantas Polrestabes Semarang di instagramnya, kejadian itu bermula ketika ada pengendara ojol yang nekat lawan arus. Kondisi jalanan saat kejadian tampak sepi di kedua arah. Dalam rekaman CCTV terlihat ojol itu hendak menyebrang ke arah sebaliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bukannya bersabar menunggu jalanan kosong, pengendara ojol itu justru lawan arah sambil menanti waktu yang pas untuk menyebrang. Tak lama, sembari mengendarai motor dengan perlahan ojol itu menyebrang tanpa memperhitungkan kendaraan yang dipotong jalurnya.
Saat ojol itu menyebrang, kebetulan ada pedagang bakso melintas dengan motor. Tukang bakso itu tampak kaget dan saat berusaha menghindar ia justru terpleset dan jatuh. Seketika dagangannya tumpah ke jalan, kuah bakso yang dibawa pun mengguyur badannya sampai ia terguling-guling. Namun bukannya membantu, ojol itu justru melanjutkan perjalanannya. Ia terlihat hanya menengok ketika pedagang bakso itu terjatuh dan lanjut berjalan. Tampak di sisi kiri ada pemotor yang langsung bergegas seperti mengejar ojol tersebut.
"Pengendara Honda Vario melaju dari arah timur ke barat (melawan arus) kemudian belok ke kiri masuk ke jalur utama mengakibatkan pengendara Yamaha Jupiter Z mengurangi kecepatan secara mendadak sehingga terjatuh terkena air panas (kuah bakso)," jelas Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi dikutip tayangan video 20detik.
Setelah kejadian, keduanya sepakat untuk berdamai. Pengendara ojol itu juga telah meminta maaf kepada pedagang bakso yang dibuatnya celaka.
"Saya dari pihak mitra Grab mengucapkan minta maaf sama korban," kata pengendara ojol bernama Jamroji itu.
Perlu diketahui, lawan arus saat berkendara memang sangat membahayakan. Instruktur Defensive Driving dan Riding GDDC Andry Berlianto pernah mengungkap, pengendara lawan arah bisa memantik pertikaian saat di jalan. Belum lagi ada bahaya kecelakaan yang mengintai. Terbukti dari kejadian ini, satu pengendara menjadi korban akibat tindakan lawan arah tersebut.
"Lawan arus tentunya berbahaya karena umumnya kendaraan di luar tersebut pasti akan bergerak sesuai jalurnya dan bisa memunculkan risiko kecelakaan," kata Andry belum lama ini.
Lawan arus juga merupakan perbuatan melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu, pengendara yang melanggar aturan rambu lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat 4 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?