AKBP Achiruddin Naik Moge Pakai Helm Cetok, Emang Boleh?

AKBP Achiruddin Naik Moge Pakai Helm Cetok, Emang Boleh?

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 28 Apr 2023 20:54 WIB
Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan Foto: Instagram @achiruddinhasibuan
Jakarta -

AKBP Achiruddin Hasibuan diketahui gemar menggeber motor gede Harley Davidson. Satu hal yang menarik perhatian ialah peranti keamanan helm yang dipakainya saat berkeliling dengan motor tersebut.

Kegiatan perwira menangah polisi naik moge itu kerap dibagikan dalam akun instagram @achiruddinhasibuan. Dalam satu potret dia terlihat menggunakan helm cetok, di mana area kuping dan tempurung belakang tidak tertutup sempurna.

Dalam foto tersebut terlihat AKBP Achiruddin sedang berhenti lalu mengambil momen berpose dengan rombongan sembari menggunakan kacamata, vest, dan helm cetok. Tapi foto tersebut sudah sudah tidak ditemukan, karena akun instagramnya tiba-tiba hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Achiruddin HasibuanAchiruddin Hasibuan Foto: Instagram @achiruddinhasibuan

Achiruddin juga nampak menggunakan helm menutupi area belakang atau half face. Tapi saat berpose dengan Harley Davidson Street Glide hitam, dia naik motor di atasnya tanpa menggunakan helm.

Achiruddin HasibuanAchiruddin Hasibuan Foto: Instagram @achiruddinhasibuan

Padahal kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) ayat (2) yang berbunyi:

ADVERTISEMENT

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Lalu seperti apa helm dengan SNI itu?

Berdasarkan dokumen SNI 1811:2007/Amd1:2010 mengenai helm pengendara kendaraan bermotor roda dua, ada beberapa persyaratan teknis agar helm lolos standar helm SNI. Persyaratan itu berupa standar material dan konstruksi dari helm.

Diawali dari persyaratan material. Helm harus terbuat dari bahan yang kuat dan bukan logam. Bahan tersebut harus tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat celcius sampai 50 derajat celcius paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra-violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.

Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air, dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya.AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya. Foto: Istimewa/ Instagram @achiruddinhasibuan

Lanjut ke persyaratan konstruksi, helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

Untuk helm ukuran S, keliling lingkaran bagian dalam antara 500-kurang dari 540 mm. Ukuran M antara 540-kurang dari 580 mm, ukuran L antara 580-kurang dari 620 mm, dan ukuran XL lebih dari 620 mm.

Tempurung helm terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata (visor helm) dan tidak boleh mempunyai penguatan setempat. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung helm dengan tebal minimal 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi sebagai jaring helm.

Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala serta dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.

Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 mm dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lukan dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 7 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.

Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.

Jika peralatan penahan dilengkapi dengan tali pemegang, minimal lebar 20 mm dan harus mampu menahan beban statis 150 N Β± 5 N. Tali pemegang tidak perlu dilengkapi dengan tutup dagu. Peralatan yang digunakan untuk membuka peralatan penahan harus dilakukan dengan kesengajaan. Jika peralatan pembuka digerakkan dengan menggunakan tekanan, maka peralatan tersebut tidak mungkin terbuka hanya oleh dorongan bola berdiameter 100 mm.




(riar/lth)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads