Takut Ditilang Polisi, Pemotor Gotong-Royong Angkut Motor Keluar dari Jalur Busway

Takut Ditilang Polisi, Pemotor Gotong-Royong Angkut Motor Keluar dari Jalur Busway

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 08 Jul 2022 16:49 WIB
pemotor gotong royong angkut motor keluar dari jalur busway
Pemotor gotong-royong angkut motor keluar dari jalur busway. Foto: Instagram seagatewicaks
Jakarta -

Rombongan pemotor terlihat kompak bahu-membahu mengangkat motor keluar dari jalur busway. Bukan karena mogok, aksi tersebut dilakukan lantaran para pemotor melihat keberadaan polisi di depan jalur busway yang mereka lintasi. Tampak dalam video yang diunggah akun instagram seagatewicaks, ada beberapa polisi berjaga di dalam jalur busway.

Aktivitas mengangkut motor itu sempat menghentikan laju bus TransJakarta. Beberapa pemotor yang berada di belakang bus TransJakarta pun terlihat panik dan berusaha memutar balik agar bisa keluar jalur busway.

"Pada putar balik, ada polisi di jalur busway Jalan Kramat sampai Salemba," ungkap sang pengunggah video.

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui, jalur busway sejatinya hanya diperuntukan bagi bus TransJakarta. Selain bus TransJakarta, mobil berpelat sakti pun dilarang melintas di jalur khusus itu. Aturan soal penggunaan jalur busway itu juga sudah tertuang di dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," bunyi aturan tersebut.

Bila melanggar, para pengendara akan dikenakan tilang sesuai Pasal 287 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," begitu bunyi pasalnya.

Jalur busway memang 'menggiurkan' bagi para pengendara yang melintas. Di beberapa titik yang disertai separator, jalur busway lebih melompong ketimbang jalan umum. Tak heran kalau pengendara nekat ketika melihat jalur busway sepi dari penjagaan polisi.




(dry/lth)

Hide Ads