Viral Motor Ditilang Baru Keluar Dealer, Ternyata Pemotor Lakukan 4 Pelanggaran

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Sabtu, 25 Jun 2022 10:14 WIB
Ilustrasi tilang kendaraan Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Belakangan ini tengah viral di media sosial seorang pengendara sepeda motor tengah beradu argumen dengan petugas polisi. Dalam video itu, dinarasikan kalau pemotor ditilang oleh polisi saat baru membelinya dari dealer.

Padahal, petugas polisi itu telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Kala itu polisi tengah melaksanakan kawasan tertib lalu lintas, lalu pengendara motor Kawasaki ZX-25R itu melanggar lalu lintas karena tidak dilengkapi surat-surat hingga penggunaan aksesoris yang melanggar aturan.

Kebetulan, saat diberhentikan posisinya tepat di depan dealer motor Kawasaki. Maka dari itu, narasi yang dibuat pada video seolah membenarkan bahwa motor itu baru keluar dari dealer. Ditambah lagi tidak ada pelat nomor terpasang. Padahal, saat ditilang pengendara meminta masuk ke dalam halaman parkir dealer Kawasaki.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, ikut memberikan klarifikasi mengenai video yang viral tersebut. Pandra mengatakan, kalau penilangan itu dilakukan oleh petugas polisi karena ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh pemotor.

Polisi tilang motor di dealer viral di media sosial. Sebuah video menunjukkan kejadian polisi menilang sepeda motor jenis Kawasaki Ninja berwarna biru. Foto: Screenshot instagram undercover.id

"Kendaraan roda dua tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009," kata Pandra dilansir Korlantas Polri.

Empat pelanggaran itu yakni menggunakan knalpot brong atau bising serta tidak memasang spion. Adapun hal itu melanggar Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Pelanggaran kedua, yakni SIM pemotor sudah habis masa berlakunya sehingga melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi yang sah.

Lalu pelanggaran ketiga, motor yang ia kendarai tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di bagian depan dan belakang kendaraan, melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.

Terakhir, warna sepeda motor Kawasaki ZX-25R yang ia kendarai itu ternyata tidak sesuai dengan yang tertera di STNK. Hal ini telah melanggar Pasal 288 ayat 1jo pasal 106 ayat 5 huruf a.

"Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang," ujar Pandra.



Simak Video "Video: Tampang Koboi yang Todongkan Pistol Korek di Tol Cipularang"

(lth/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork