Video TikTok yang menampilkan pengendara tengah adu argumen dengan pihak kepolisian, viral di media sosial. Dalam video, tertulis keterangan 'baru beli motor ditilang'. Video asli yang diunggah akun fendimobile775 itu sebenarnya sudah dihapus. Namun sejumlah pihak sudah kadung mengunduh dan mengunggah kembali ke instagram.
"Ini posisinya udah di dealer pak, bukan di jalan," ungkap seorang pria yang mengenakan helm.
"Mau di dealer mau di jalan," sahut polisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sontak hal itu membuat warganet ikut berkomentar. Bermodalkan melihat potongan video yang tidak sampai satu menit itu, terlihat beberapa warganet menyudutkan pihak kepolisian. Beberapa menduga tilang itu dipaksakan dan pihak kepolisian sengaja mencari kesalahan pengendara.
Penjelasan Polresta Bandar Lampung
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rochmawan menjelaskan kejadian sebenarnya di balik video itu. Kata Rochmawan, anggotanya sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dan tidak mengada-ada. Pengendara Kawasaki ZX-25R disebutnya melanggar lalu lintas karena tidak menggunakan pelat nomor dan juga memasang knalpot brong.
"Itu kejadiannya Rabu tanggal 22 jam 08.30 WIB, itu anggota melaksanakan patroli di kawasan tertib lalu lintas. Nah melihat motor itu pelanggaran kasat mata tidak menggunakan TNKB, nopolnya pelat kendaraan sama knalpotnya brong, bising. Nah jadi anggota nih berupaya untuk menghentikan," jelas Rochmawan saat dihubungi detikcom.
Kebetulan kata Rochmawan, saat diberhentikan posisinya tepat di depan dealer motor Kawasaki. Maka dari itu, narasi yang dibuat pada video seolah membenarkan bahwa motor itu baru keluar dari dealer. Ditambah lagi tidak ada pelat nomor terpasang. Padahal, saat ditilang pengendara meminta masuk ke dalam halaman parkir dealer Kawasaki.
"Pas menghentikan berhentinya di depan dealer Kawasaki di Jl.Ahmad Yani, itu dari situ dihentikan. Nah masyarakat ini langsung masuk ke dalam dealer Kawasaki di parkiran depan, di tengah. Ditanya surat-suratnya, SIM-nya mati, TNKB tidak ada akhirnya ditilang sama anggota," beber Rochmawan.
Saat kejadian, Rochmawan membeberkan sikap pengendara yang kurang kooperatif kepada petugas. Pengendara berinisial AK itu enggan memberikan kunci sehingga petugas harus mendorong motor sejauh 300 meter ke kantor Polresta Bandar Lampung.
Pengendara Motor Minta Maaf
Rochmawan mengatakan pengendara sudah dikenakan tilang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Pun demikian dengan knalpot brong yang dipasang sudah diganti ke standar sesuai keluaran pabrikan. Ia juga menyesalkan video yang sudah terlanjur viral di sosial media.
"Sudah diganti semua, sekarang ini karena viral itu kami juga ada propam dari Polresta itu sudah manggil dari pihak pelanggar dan anggota juga sudah diperiksa, sudah dikonfirmasi," beber Rochmawan.
Sang pengendara pun sudah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Pria berinisial AK itu mengatakan tidak tahu menahu soal video yang beredar di TikTok. Ia juga mengaku salah karena menggunakan knalpot brong dan melakukan modifikasi pada motornya.
"Video yang di tiktok itu kita nggak tahu, jadi itu hoax semua. Yang keluar dari dealer ataupun banyak beredar motor baru, itu nggak benar," ungkap AK.
Simak video '4 Kesalahan Pemotor yang Ditilang di Depan Dealer di Lampung':
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar