Terbukti Melanggar, Pemotor yang Ditilang di Dealer Tidak Kooperatif

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 24 Jun 2022 19:34 WIB
Pemotor yang ditilang di dealer Kawasaki disebut tidak kooperatif. (Foto: Screenshot instagram undercover.id)
Jakarta -

Pengendara motor yang membuat narasi ditilang saat keluar di dealer disebut tidak kooperatif. Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rochmawan menyebut, saat petugas kepolisian menilang si pengendara enggan memberikan kunci motornya. Alhasil, petugas kepolisian itu harus mendorong motor sejauh 300 meter ke kantor Polres.

Rochmawan juga membantah pernyataan yang menyatakan anggotanya asal menilang karena motor baru keluar dari dealer. Rochmawan menegaskan petugas sudah bekerja sesuai prosedur. Pemotor itu juga jelas terlihat melanggar dari penggunaan knalpot brong dan tidak menggunakan pelat nomor.

"Begitu ditilang sama anggota masyarakat ini nggak terima, bilangnya dia di ikutin karena dia merasa salah juga. Bahkan dari masyarakat ini nggak kooperatif, kunci motor tidak diserahkan ke petugas," kata Rochmawan Rochmawan saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Jumat (24/6/2022).

"Padahal petugas itu mendorong barang bukti karena ini sitaan sementara, nanti kan masyarakat ke Polres membawa TNKB sama membawa knalpot aslinya diganti di Polres," lanjut Rochmawan.

Adapun soal tilang motor baru keluar dari dealer itu juga tidak benar. Pada saat kejadian, pemotor melintas di dekat tempat petugas berjaga. Ketika diberhentikan, diakui Rochmawan pemotor meminta untuk masuk ke dalam halaman dealer Kawasaki di Jl.Ahmad Yani, Bandar Lampung.

"Nggak benar itu. Jadi kronologinya, pengendara ini memasuki kawasan tertib lalu lintas kan kita ada pos tuh, anggota pas mau keluar dari pos, dengar knalpot brong, sama TNKBnya tidak ada itulah yang disetop sama anggota. Itu berhenti pas di depan dealer Kawasaki, tapi dia tanggung jadi dia naik ke dealer Kawasaki, naik ke parkirannya," beber Rochmawan.

Rochmawan juga menyayangkan tingkah pengendara yang justru memviralkan hal ini dan membuat narasi yang menyudutkan pihak kepolisian. Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas. Gunakan perangkat berkendara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, kasus tersebut sudah selesai. Pengendara dikenakan tilang karena menggunakan knalpot brong dan juga tidak memasang pelat nomor. Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara pun diketahui habis masa berlaku.

"Menyesal dia, saya menyesalkan kejadian itu juga kenapa harus seperti itu. Polisi ini kan jelas juga bukan yang mau ngambil motor di tengah jalan kan nggak. Hanya pelanggaran lho, ya tinggal dibayar dendanya terus dipasang TNKB, knlapot asli digantikan kita suruh jalan lagi," beber Rochmawan.



Simak Video "Video: Duh! Pemotor Ini Tinggalkan Pacarnya yang Jatuh saat Terobos Razia"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork