Nasib sial dialami oleh pengendara yang satu ini. Karena bandel dan nekat parkir sepeda motor sembarangan, motor miliknya dirantai ke tiang listrik.
Bagi kamu yang masih sering parkir kendaraan sembarangan, coba pikir-pikir lagi dampak yang ditimbulkan. Selain menghalangi laju kendaraan, kendaraan yang kamu parkir sembarangan juga dapat merugikan orang lain.
Untuk mengatasi hal ini, hampir di setiap daerah memiliki aturan tentang parkir. Hukumannya juga beragam, mulai dari denda, ban kendaraan dibuat kempis, hingga diderek, dan ditilang. Cara tersebut dilakukan agar pengendara jera dan tidak mengulangi kesalahan.
Namun, masih saja banyak pengendara yang nekat dan menghiraukan aturan tersebut. Tapi jangan sampai kejadian memalukan ini menimpa kamu, seperti pengendara yang satu ini.
Seorang pria yang merupakan pengendara motor harus menelan pil pahit karena kendaraannya dirantai pada sebuah tiang listrik gara-gara parkir sembarangan. Berusaha melepas rantai tersebut, namun yang terjadi malah bikin menggelitik.
Dalam video yang diunggah oleh akun @memomedsos di media sosial Instagram, terlihat seorang pengendara sepeda motor tengah berusaha melepaskan roda dua miliknya yang terikat pada sebuah tiang listrik menggunakan rantai.
Pada video tersebut, ia berusaha sekeras mungkin untuk melepaskan rantai yang mengikat antara roda depan dengan tiang listrik. Diyakini rantai tersebut cukup kuat, sehingga usahanya masih saja gagal.
Pada percobaan kedua, ia kembali berusaha melepaskan rantai tersebut dari roda motornya dengan cara ditarik paksa. Akan tetapi, bukan rantainya yang putus namun justru roda depannya terlepas dari rangka motor.
View this post on Instagram
Pria yang memiliki sepeda motor matic berkelir kuning dan hitam itu nampak pasrah usai kejadian tersebut. Sudah tidak bisa melepaskan rantai yang mengikat motornya, kemudian masalah lain timbul karena roda depannya terlepas dari rangka motor.
Video singkat yang diunggah oleh akun tersebut kini sudah ditonton lebih dari 42 ribu kali. Sejumlah netizen juga memberikan tanggapannya melalui kolom komentar.
"Dia yang kuat atau motornya yang rapuh?" tulis pemilik akun @kerbauonline
"Sayang banget itu jetski darat," kata pemilik akun @rhiandy51
"Perhatikan deh itu ada rantai di roda depan, patut dicontoh nih buat pemilik lahan, kalau ada yang parkir sembarangan bisa diborgol aja kendaraannya," ujar pemilik akun @aby.rahmaghassani
Nekat Parkir Sembarangan, Siap-siap Kendaraan Digembok
Sebagai pengendara kamu harus taat dengan peraturan di jalan raya, salah satunya dengan tidak parkir sembarangan. Perlu diingat, pemerintah sudah menerapkan aturan ketat soal parkir sembarangan, bahkan hukuman dan dendanya cukup besar.
Aturan larangan parkir sembarangan sudah tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dalam aturan tersebut diatur bahwa jalan tidak serta merta dapat difungsikan sebagai tempat parkir.
Selain UU LLAJ, parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 38.
Bagi kamu yang tinggal di DKI Jakarta, ada juga aturan soal parkir sembarangan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Bagi pengendara yang kedapatan parkir sembarangan bakal dikenakan sanksi penguncian ban motor hingga denda.
Sementara pada pasal 287 UU LLAJ 22/2009 ayat 3, bagi pengendara yang melanggar akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Simak Video "Catat! Tugas Polantas Tidak Hanya Sebatas Menilang Lho"
[Gambas:Video 20detik]
(din/din)
Komentar Terbanyak
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Istri Pejabat Setneg Flexing Beli Mobil Nggak Diniatin, Segini Harganya
Ditilang karena Tidak Pakai Baju dan Helm, Bule Bali: Polisi Cuma Mau Uang Saya