Viral Mobil Parkir Sembarangan Bikin Damkar Terhambat, Ini Ancaman Sanksinya

Viral Mobil Parkir Sembarangan Bikin Damkar Terhambat, Ini Ancaman Sanksinya

Ridwan Arifin - detikOto
Sabtu, 15 Jan 2022 09:37 WIB
Pabrik pengolahan kayu di Jalan Raya Jogja-Magelang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terbakar. 9 Unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan.
Ilustrasi mobil pemadam kebakaran (Eko Susanto/detikcom)
Jakarta -

Viral mobil pemadam kebakaran telat ke lokasi kebakaran karena terhambat. Mobil yang diparkir sembarangan di badan jalan jadi penyebabnya. Mengenai aturan parkir beserta sanksinya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal ini diungkapkan oleh Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto, pemerintah sudah mengatur mengenai parkir kendaraan.

"Memarkirkan kendaraan di jalan harus mematuhi ketentuan, tidak boleh sembarangan yang dapat berakibat pada konsekuensi hukum," kata Budiyanto dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya ini menyebutkan, parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 38.

ADVERTISEMENT

Dia juga menuturkan, parkir mobil sembarangan juga bersinggungan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 671, yang berbunyi:

"Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan."

Khusus di Jakarta kewajiban beli mobil harus punya garasi. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada pasal 140 jelas tertulis bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Bagaimana sanksinya?

"Dalam Undang-undang Lalu Lintas dapat dikenakan pasal 287 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Atau sanksi-sanksi lain yang diatur dalam perda di provinsi, kota atau kabupaten," jelas Budiyanto.

"Regulasi yg mengatur sudah jelas bahwa jika tindakan memarkir mobil tidak sesuai dengan ketentuan hukum ,dapat dikenakan sanksi hukum baik yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Lalu lintas dan turunannya, bahkan dlm Undang -undang Hukum Perdata juga telah mengatur. Pelanggaran parkir dapat dikenakan pidana maupun perdata," imbuhnya.

Diberitakan detikcom sebelumnya, peristiwa susahnya petugas damkar karena terhalang mobil sembarangan pertama kali diunggah oleh akun instagram resmi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda.

"Beginilah kondisi menuju ke lokasi kebakaran tadi siang di Perumahan Bengkuring Blok Pakis Merah 9. Entah pemilik mobil tidak ada ditempat atau tidak mau memindahkan mobil tersebut. Maaf bukan kami sengaja untuk telat datang tapi kami sudah berusaha semaksimal mungkin gerak cepat akan tetapi keadaan menuju ke lokasi lah yang membuat kami telat ke TKP," tulis akun instagram Disdamkar Kota Samarinda .




(riar/din)

Hide Ads