Kecelakaan bisa saja terjadi kapan saja dan di mana saja untuk itu berkendara dengan tertib dan terus menaati peraturan wajib hukumnya. Nah untuk itu, Jasa Marga Tol Bali Mandara coba mensimulasikan bagaimana jadinya jika pengendara roda dua mengalami musibah kecelakaan terjun ke laut saat melintasi tol di Bali dan bagaimana penanganannya.
Dalam akun instagram infobandung, digambarkan pengendara R2 (sepeda motor) jatuh ke laut di tol atau jalan bebas hambatan. Pertolongan pun dilakukan dengan menerapkan beberapa langkah.
"Pertolongan pengendara R2 (sepeda motor) jatuh ke laut di KM 0.600 mengarah Benoa berjalan aman lancar. Selasa (24/11). Ini kegiatan hanya merupakan SIMULASI dari Jasa Marga Tol Bali Mandara," tulis akun infobandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Digambarkan dalam simulasi tersebut ada seorang pengendara roda dua tengah mengalami musibah jatuh terpental ke laut. Langkah pertama petugas melakukan penyelamatan kepada korban dengan menggunakan alat angkat dengan team medis yang bersiap di atas.
Baca juga: Kawasaki Ninja ZX-25R, Motor 250cc Rasa Moge |
Selanjutnya setelah korban diangkat para petugas juga mengangkat kendaraan korban dengan menggunakan alat yang sama. Hingga saat ini detikOto coba menghubungi pihak Jasa Marga di Bali, namun belum mendapat respon.
"Sebelum ke baca simulasi, aku sedang berpikir keras bagaimana bisa sampai terjun ke laut," tulis akun @mrfang94.
Sebagai catatan dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, saat ini sudah ada peraturan yang memperbolehkan motor masuk jalan tol, namun ada syaratnya. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 merevisi PP 15/2005 dengan ditambahkan satu ayat pada Pasal 38 soal ketentuan motor lewat jalan tol. Adapun tambahan satu ayat tersebut menjelaskan peraturan soal bolehnya motor melintas jalan tol. Sebelumnya pada PP 15/2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi PP 44/2009 Pasal 38 ayat 1a yang menjelaskan jalan tol khusus sepeda motor.
Terkait peraturan tersebut, beberapa jalan tol di Indonesia boleh dilintasi sepeda motor. Misalnya di Suramadu yang memiliki jalur khusus untuk sepeda motor. Sehingga jalur motor di sana tidak menjadi satu dengan jalur untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Tak cuma Suramadu, jalan tol yang ada jalur khusus sepeda motor lain di Indonesia adalah Tol Bali Mandara. Di sana, tol khusus sepeda motor dipisahkan dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 diberikan juga penjelasan umum mengenai aturan motor lewat jalan tol. Penjelasan umum itu salah satunya berbunyi, "Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan."
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah