Polisi lagi-lagi menilang kendaraan berpelat nomor aneh, kali ini terjaring di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Meski terlihat lucu dengan bertuliskan 'Dilarang Merokok' tetap saja pelat nomor kendaraan ini tidak sesuai aturan dan dijamin pengendara akan mendapatkan surat cinta dari petugas. Aduh, ada-ada aja ya!
Dalam kegiatan penindakan pelanggar lalu lintas yang digelar di sekitaran Jalan Otista, Tarogong Kaler, Jumat (16/10/2020), Polantas menemukan kendaraan berpelat nomor tak lazim.
"Motor berpelat nomor 'Dilarang Merokok' itu kita temukan di sekitaran Jalan Otista," ucap Kasat Lantas Polres Garut AKP Asep Nugraha, kepada wartawan di kantornya, Jumat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menjelaskan, polisi yang bertugas langsung curiga saat sebuah sekuter matik (Sekutik) melintas di hadapan mereka. Sebab, dari kejauhan, motor Honda Beat itu menggunakan pelat nomor berwarna merah-putih.
Saat mendekat, petugas langsung menghentikan laju kendaraan yang ditunggangi sepasang muda-mudi itu.
"Saat dilihat memang pelat nomornya 'Dilarang Merokok'. Jelas ini tidak sesuai," katanya.
Kendaraan tersebut langsung ditilang petugas. Motor warna putih-merah itu kemudian langsung diangkut. Karena selain menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan, pengendara dan penumpang juga tidak menggunakan helm.
Selain itu, mereka juga tidak bisa memperlihatkan surat-surat berkendara seperti SIM dan STNK.
"Kita juga berikan edukasi karena pada dasarnya pelat nomor seperti ini dilarang. Ini melanggar," tutup Asep.
Kejadian polisi menilang motor berpelat aneh di Garut tak kali ini saja terjadi. Ada beberapa motor berpelat nomor aneh yang ditilang polisi sebelumnya di kota dodol.
Mulai dari motor berpelat 'Aku Cinta Kamu', 'Kamu Jelek', hingga 'Males Kredit'.
(err/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?