Warga Demak Beli Scoopy Rp 20,6 Juta Pakai Uang Koin Segalon, Bikin Dealer Kerepotan

Warga Demak Beli Scoopy Rp 20,6 Juta Pakai Uang Koin Segalon, Bikin Dealer Kerepotan

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 07 Sep 2020 06:15 WIB
Ibu siti belimotor pakai uang Rp 1.000
Ibu Siti beli motor Scoopy pakai uang koin pecahan Rp 1.000 Foto: Pool Instagram (cendana.demak)
Demak -

Pembelian Honda Scoopy seharga Rp 20,6 juta dengan uang koin di Demak membuat dealer kerja ekstra. Dealer motor Honda di Demak itu mengerahkan hingga 6 petugas untuk menghitung uang koin itu.

Diakui, Bayu, salah seorang karyawan promosi dealer Cendana Harum Demak, pembelian motor menggunakan uang koin ini kedua kali terjadi dealer tersebut. Meski begitu, pihak dealer menerimanya dengan baik.

"Sudah dua kali ini mas, yang dulu uang receh Rp 500 rupiah, cuma nominalnya Rp 8 juta. Pembelian Honda BeAt," kata Bayu saat dihubungi detikcom, Minggu (6/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak dealer mengerahkan hingga 6 orang karyawan untuk menghitung seluruh uang koin yang dibawa pembeli bernama Siti Barokah itu. Butuh waktu selama dua sampai tiga jam untuk menghitung uang koin senilai Rp 14.250.000 itu.

Ibu siti belimotor pakai uang Rp 1.000Uang pecahan koin Rp 1.000 disimpan dalam galon air Foto: Pool Instagram (cendana.demak)

"Ya koin Rp 1.000-an semua, kurang lebih dua sampai tiga jam, karena orang 5 atau 6 yang ngitung," tambah Bayu.

ADVERTISEMENT

Uang koin yang ia pakai untuk membayar motor hanya pecahan Rp 1.000. Awalnya, Siti datang ke dealer hanya membawa uang receh sebanyak satu galon tersebut. Karena masih kurang, Siti melakukan negosiasi dengan pihak dealer jika kekurangannya akan dibayar menggunakan uang tunai saat motornya dikirimkan ke rumah.

"Untuk kekurangannya di bayar di rumah mas, sekalian kirim unit Scoopy-nya. Sisa nominalnya Rp 5.750.000," kata Bayu.

Kenyataan ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada pasal 21 disebutkan, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran. Sementara pada pasal 23, mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah.

"Dealer kami mengutamakan pelayanan tanpa membedakan siapa konsumennya yang penting uang koin atau uang kertas sesuai nominal harga kesepakatan," tambah dia.




(riar/lua)

Hide Ads