Lucu! Naik Motor Tanpa Helm Langsung Ditegur 'Akang Gendang'

Lucu! Naik Motor Tanpa Helm Langsung Ditegur 'Akang Gendang'

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 28 Jul 2020 14:26 WIB
Keamanan anak saat mudik dengan sepeda motor benar-benar dipertaruhkan. Masih orang tua yang tidak memakaikan helm kepada anaknya saat berkendara ke kampung halaman.
Ilustrasi pengendara tanpa helm Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

New Normal bukan berarti membuat pengendara motor bebas berkendara tanpa helm namun mengutamakan masker. Jika demikian bisa dipastikan hal itu salah besar, karena helm merupakan salah satu peranti paling penting untuk bisa menambah keamanan saat berkendara.

Seperti video yang dipublish Area Traffic control System Dishub kota Bandung, yang memperingatkan kepada dua pengendara motor nakal yang tidak mengenakan helm. Namun yang menjadi perhatian ialah cara melakukan teguran dibuat selucu mungkin agar pengendara tidak mengulangi kesalahannya tersebut.

"Selamat datang simpang Pahlawan Suci, kami Dinas Perhubungan dari kota Bandung menghimbau kepada pengendara roda dua yang membawa penumpang tanpa menggunakan helm," ujar salah satu petugas wanita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silahkan gunakan helmnya kalau membawanya kalau tidak membawa silahkan ikuti arahan kami. Akang berkupluk kuning kalau saya bilang turun, turun ya. Akang gendang, turunn..turunn. turunn..turun.. (sambil ada suara gendang)" kata petugas wanita itu.

Setelah penumpang sepeda motor berkupluk kuning yang tidak menggunakan helm. Selanjutnya ada juga pengendara wanita yang tidak menggunakan helm.

ADVERTISEMENT




"Selamat sore juga kepada teteh pengendara motor Honda Scoopy hitam, berhijab merah jika membawa helm silahkan menggunakan helmnya. Jika tidak membawa helm, sama seperti pengendara sebelumnya, silahkan ikuti arahan kami untuk mematikan kendaraan dan tidak untuk dinaiki tapi dituntun saja. Silahkan dimatikan, akang gendang, tuntun..tuntun..tuntun.. (sambil diiringi suara gendang)," ucap petugas laki-laki yang memberikan teguran.

Dalam video tersebut juga dihimbau agar pengendara terus menggunakan helm, demi keselamatan berkendara.

"Terima kasih telah mendengarkan arahan dari kami. Pastikan gunakan helm saat berkendara dan menjadi penumpang agar aman dan selamat," ujar akang genda.

Sebagai pengingat, saking wajibnya, penggunaan helm oleh pengendara motor pun diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," bunyi pasal 106 ayat 7 UU no.22 tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," tulis pasal 106 ayat 8 UU yang sama.

Bagi siapapun yang melanggar kedua pasal di atas, hukuman denda pun sudah menanti seperti tercantum dalam pasal 291 ayat 1 dan 2.

"(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu bunyi pasal yang bakal dikenakan jika pengendara tak menggunakan helm.




(lth/din)

Hide Ads