Mereka belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor akrena belum cukup umur. Selain itu, mereka juga tidak memegang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tak hanya itu, akun instagram @satlantaspolresgarut mempublikasikan foto kids zaman now yang tengah mengendarai sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, bocah itu menunggangi satu motor dengan empat orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 9 sudah ditegaskan bahwa motor hanya untuk dua orang. Aturan tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."
Lebih parah lagi, bocah yang menggunakan sepeda motor itu juga tak mengenakan helm. Padahal, helm wajib dipakai setiap pengendara sepeda motor dan penumpang.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 8 menyebut, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja