Sepanjang 2013 kita belum henti didera petaka di jalan raya. Sejumlah petaka fenomenal masih menyayat hati anak negeri.
Ada bus pariwisata terguling ke dasar jurang, ada mobil pribadi yang dikemudikan anak di bawah umur menghantam mobil lainnya, hingga kereta rel listrik menghajar truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di perlintasan kereta api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data Korlantas Polri memperlihatkan bahwa lebih dari separuh kecelakaan tahun 2013 dipicu oleh faktor manusia.
Sedangkan aspek utama sebagai biang keladi di faktor manusia terdiri atas dua hal, yakni perilaku tidak tertib dan aspek lengah saat berkendara.
Tahun 2013 juga memiliki tonggak penting dari aspek kebijakan pemerintah menyangkut keselamatan jalan (road safety).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk pelaksanaan program keselamatan jalan di Indonesia.
Dalam Inpres 'Program Dekade Keselamatan Jalan Presiden Republik Indonesia' No 4 tahun 2013 tertanggal 11 April 2013 itu seluruh pemangku kepentingan diminta lebih serius menjalankan program road safety.
Inpres itu keluar setelah hampir 4 tahun diterbitkannya UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang juga ditandatangani SBY.
Atau, hampir 2 tahun setelah pencanangan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan, di Kantor Wapres Boediono, pada 20 Juni 2011.
Inpres itu menginstruksikan kepada 12 menteri, Kapolri, 33 gubernur, dan ratusan para bupati dan walikota agar menggelar program keselamatan jalan yang lebih terkoordinasi.
Seluruh kegiatan yang dilakukan mereka mesti dilaporkan ke Presiden paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Pelaporan dilakukan melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ada lima pilar dalam Inpres tersebut yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, Kondisi Jalan yang Aman, dan Kendaraan Berkeselamatan.
Selain itu, Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan serta Penanganan kecelakaan lalu lintas jalan.
Bagaimana implementasinya di lapangan?
Kami merasa masih minim dan belum tersinergi dengan maksimal. Negara harus menjamin dan memberi rasa aman bagi warganya. Cukup sudah lebih dari 300 ribu jiwa tewas sepanjang 1992-2013. Cukup sudah sekitar setengah juta warga negara yang luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas jalan. Indonesia darurat jalan raya.
Karena itu, memasuki 2014, RSA Indonesia menyerukan, pertama, para pihak terkait segera menggelar program keselamatan jalan sesuai Inpres no 4/2013.
Kedua, para pemangku kepentingan bersinergi dengan maksimal. Menghapus ego sektoral.
Ketiga, penegak hukum agar melakukan penegakan hukum yang tegas, konsisten, kredibel, transparan, dan tidak pandang bulu.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Mobil Listrik e-Vitara Dianggap Kemahalan, Suzuki Bilang Begini
Bikin Pajak Mobil-motor di Jateng Mahal, Segini Tarif Opsen PKB