Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menjelaskan pihaknya saat ini tengah mengangkat atensi agar pengendara yang menerobos perlintasan pintu kereta api akan ditindak tegas.
"Sekarang itu kita harus tegas. Bukan apa-apa, tapi untuk keselamatan juga. Nantinya kendaraan yang menerobos perlintasan kereta api akan didenda Rp 750 ribu," ujar Hindarsono saat dihubungi detikOto, Jumat (13/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini lanjut Hindarsono, tinggal dari pihak pengadilannya saja bisa konsisten atau tidak menindak pelanggaran yang menerobos perlintasan kereta api.
"Sekarang ini apakah pengadilan akan konsisten tidak. Kita mohon bantuannya, pengadilan bisa mendendanya seberat mungkin atau tidak. Ini bukan untuk apa-apa tapi untuk efek jera," paparnya.
Selain itu, bukan masalah tegak atau tidak tega tapi ini masalah keselamatan dan nyawa orang. Jika sudah terjadi kecelakaan siapa yang harus disalahkan.
"Sekarang pengadilan bilang kasihan ke orang yang tidak mampu. Sekarang gini, kasihan mana dengan kehilangan nyawa, kalau tidak punya uang ya patuhi peraturan lalu lintas toh itu juga demi kebaikan bersama," katanya lagi.
(ady/ddn)












































Komentar Terbanyak
Kebut-kebutan di Tol JORR, Endingnya Pajero Sport-BMW Ringsek!
Asosiasi Ungkap Biang Kerok 'Krisis Ojol' di Jakarta: Biaya Aplikasi Dipotong Gede!
Katanya Dikembalikan, Gubernur Kaltim Kok Pakai Range Rover Berpelat KT 1?