"Tanggal dan jamnya tertera di foto. Sekali lagi, jangan ditiru. Seharusnya Polisi memberikan contoh yang baik," ujar Eri, pembaca detikcom yang mengirim foto ini.
Mengendarai motor dinas keduanya melaju di jalanan Bekasi. Selain berbahaya untuk keselamatan diri, jika tidak mengenakan helm, aturan dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Pemilik Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Didatangi Petugas Samsat
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Jangan Campur Pertalite dengan Pertamax Turbo, Pokonya Jangan!