Dekade Keselamatan Jalan, Butuh Aksi Nyata

Dekade Keselamatan Jalan, Butuh Aksi Nyata

- detikOto
Kamis, 23 Jun 2011 11:22 WIB
Dekade Keselamatan Jalan, Butuh Aksi Nyata
Jakarta - Senin, 20 Juni 2011 lalu di Istana Wakil Presiden, Jakarta, digelar pencanangan Dekade Aksi Keselamatan Jalan 2011-2020. Seremonial sebagai awal bergulirnya kegiatan penyebarluasan pemahaman keselamatan jalan secara nasional.

Bangsa kita sudah kenyang aksi seremonial. Kini, rasanya mesti diubah dengan memperbanyak aksi nyata. Pemerintah tentu sudah punya peta permasalahan terkait keselamatan jalan.

Dalam catatan saya setidaknya ada tiga isu besar yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, perampungan perangkat peraturan perundangan guna melengkapi UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

UU yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juni 2009 tersebut, kini masih polos.

Maksud saya, belum memiliki perangkat penunjang lazimnya UU, yakni peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen), maupun peraturan kapolri (Perkap).

Buntut dari belum adanya peraturan pelaksana tersebut bisa terlihat dari 'ragu-ragunya' aparat pelaksana di lapangan dalam mengimplementasikan perundangan.

Termasuk keraguan aparat pemda dalam melahirkan kebijakan pembenahan sistem transportasi. Di sisi lain, bisa melahirkan benturan horizontal di tengah masyarakat.

Sejumlah elemen yang peduli keselamatan jalan berkukuh pada aturan dengan merujuk pada UU yang ada, namun karena peraturan teknis belum ada, terjadi perdebatan yang berkepanjangan. Kadang, gesekan memanas.

Kedua, peningkatan penegakan hukum. Jargon bahwa kecelakaan kerap kali diawali pelanggaran aturan lalu lintas jalan menjadi dilematis dengan fakta masih lemahnya penegakan hukum.

Kelengkapan peraturan pelaksana yang belum terpenuhi menjadi salah satu pelemahan penegakan hukum. Di sisi lain persoalan kekurangan sumer daya manusia juga menghantui problem yang satu ini.

Namun, krisis yang memilukan adalah mentalitas sebagian aparat yang gemar memanipulasi kewenangannya. Terjadilah praktik suap menyuap antara pelanggar aturan dengan petugas.

Ketiga, sinergi dan sosialisasi. Sinergi di internal instansi stake holder keselamatan jalan masih harus ditingkatkan. Hambatan birokrasi
mesti dipangkas. Mentalitas melayani publik harus diperkuat.

Selain itu, tentu saja sinergi antar instansi harus diperkokoh. Fungsi-fungsi tiap instansi harus mampu ditautkan oleh sebuah komando. Kita tahu UU 22/2009 mengamanatkan Forum Lalu Lintas yang bakal jadi pencair hambatan sinergi yang ada.

Sayangnya, forum tersebut tersendat-sendat karena belum adanya PP yang mengatur teknis praktis.

Sinergi lain yang krusial adalah antara legislatif dan eksekutif terkait anggaran. Fungsi budgeter legislatif harus lentur dalam pengesahan anggaran yang diajukan eksekutif terkait kampanye keselamatan jalan.

Tentu saja, sebelumnya eksekutif menyusun program tepat sasaran dengan anggaran yang memadai. Tidak dibuat-buat dan melempem dalam implementasinya.

Soal sosialisasi, stake holder mesti memasukannya dalam rancangan program yang disusun dalam pengajuan anggaran.

Gencarnya sosialisasi harus memakai seluruh medium yang ada. Mulai dari komunitas hingga media televisi dan elektronik. Pesan yang disosialisasikan harus mudah dipahami sehingga masyarakat juga terdorong mempraktikannya.

Tiga PR besar tersebut bisa dirampungkan jika para stake holder memiliki komitmen kuat atas hak rakyat dalam mewujudkan keselamatan jalan. Di sisi lain, masyarakat juga tak boleh berpangku tangan. Setelah seremonial, mesti ada aksi nyata. Serius dan berkesinambungan. Setuju?

Catatan Redaksi: Edo Rusyanto adalah blogger dan juga penggiat
Road Safety Association (RSA).

(ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads