Kecelakaan maut GWM Tank diduga dipicu pengemudi dan penumpang yang bertengkar. Kecelakaan itu mengakibatkan satu orang tewas.
Insiden kecelakaan itu terjadi di Jalan Kamboja Raya, dekat Klinik Utama Kamboja, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (7/10/2026) malam. Kecelakaan bermula saat mobil GWM Tank menabrak gerobak las dan terus melaju hingga menabrak gerobak lain serta mobil yang tengah parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukannya berhenti, mobil masih terus melaju dan menghantam Honda Vario, serta motor Honda lainnya. GWM Tank itu kemudian oleng dan menabrak Daihatsu Ayla yang tengah terparkir di bahu jalan.
"Kemudian mobil Ayla kedorong ke depan menabrak pagar pintu besi gerbang milik PT. SPX dan selanjutnya kendaraan minibus GWM Tank nopol B-7-AXL melaju terus dan berhenti dengan posisi terbalik," ungkap Panit Laka Satlantas Jakarta Barat Ipda Deddy Mohammad dikutip detikNews.
Akibat kecelakaan tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia. Sementara satu korban lainnya, seorang pengendara motor bernama Nurmilah (28), mengalami luka-luka.
"Benar, satu orang meninggal dunia pengemudi ojek pangkalan," kata Deddy.
Pihak kepolisian masih mendalami penyebab kecelakaan itu. Deddy mengungkap, insiden dipicu pertikaian antara pengemudi dan juga penumpang mobil.
"Ada yang bilang memang lagi, kan pasangan muda-mudi, katanya sih berantem, tapi baru kita mintai keterangan. Tarik-tarikan, ada yang menyatakan itu, tapi masih kami dalami," jelasnya lagi.
Sebagai pengingat, mengemudikan kendaraan butuh konsentrasi penuh. Menjaga konsentrasi menjadi kewajiban berkendara seperti diterangkan pada pasal 106 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," demikian bunyi aturannya.
Bagi yang melanggar, maka akan dikenai sanksi yang tertulis dalam pasal 283. Pada pasal itu dijelaskan bahwa mengemudi dalam kondisi tidak wajar atau dipengaruhi sesuatu yang membuat konsentrasi terganggu terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda 750 ribu.
Konsentrasi terpecah tentu sangat membahayakan. Seperti yang dialami pengemudi GMW Tank, gegara pertengkaran bahkan menyebabkan nyawa satu orang melayang.
Di samping itu, bila mengalami kecelakaan, tak seharusnya pengendara melanjutkan perjalanannya. Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 231, disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:
1. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
2. memberikan pertolongan kepada korban
3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
4. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan
Adapun bila suatu keadaan memaksa Anda tidak dapat berhenti dan menolong korban, dalam pasal 231 ayat 2 disebutkan untuk segera melaporkan diri ke pihak kepolisian terdekat.










































