Pelajaran dari Kecelakaan Mercy-Xpander hingga Ringsek di Serpong

Pelajaran dari Kecelakaan Mercy-Xpander hingga Ringsek di Serpong

Devi Puspitasari, Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 31 Mar 2026 09:48 WIB
Kecelakaan melibatkan pengemudi Mercy dan Xpander di Serpong, Senin (30/3/2026).
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Mercedes-Benz CLA dan Mitsubishi Xpander terlibat kecelakaan di kawasan Kota Tangerang Selatan, Senin (30/3/2026) pagi. Kedua mobil itu ringsek!

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.50 WIB pagi tadi, tepatnya di Jalan Sutera Utama, Serpong Utara, Tangsel. Mulanya, mobil Mercy yang dikemudikan WK melaju dari arah Living World menuju Cluster Sutera Delima di Jalan Sutera Utama.

"Setibanya di dekat Cluster Buana, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, diduga karena kurang berkonsentrasi pada saat mengemudikan kendaraan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengemudi mobil Mercy berinisial WK hilang kendali sehingga masuk jalur arah berlawanan. Dari arah berlawanan, datang mobil Xpander yang dikemudikan oleh pria berinisial NZ.

ADVERTISEMENT

Tabrakan pun tak terelakkan. Kedua kendaraan mengalami kerusakan berat akibat insiden tersebut.

Kecelakaan melibatkan pengemudi Mercy dan Xpander di Serpong, Senin (30/3/2026).Kecelakaan melibatkan pengemudi Mercy Foto: dok. Istimewa

"Akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, kedua kendaraan mengalami kerusakan berat. Dan diduga pengemudi mobil Mitsubishi Xpander mengalami luka ringan di bagian tangan kanan," tuturnya.

Ojo menambahkan kecelakaan ini diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua pihak. Pengemudi Mercy bersedia mengganti kerugian yang dialami oleh pengemudi Xpander.

"Pengemudi kendaraan mobil Mercedes-Benz bersedia memperbaiki seluruh kerusakan dari mobil Mitsubishi," pungkasnya.

Kecelakaan melibatkan pengemudi Mercy dan Xpander di Serpong, Senin (30/3/2026).Kecelakaan melibatkan pengemudi Xpander di Serpong, Senin (30/3/2026). Foto: dok. Istimewa

Adapun dari kecelakaan itu ada pelajaran penting yang bisa diambil yakni untuk tetap menjaga konsentrasi saat berkendara. Menjaga konsentrasi memang keharusan saat berkendara sebagaimana tertulis dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," demikian bunyi aturannya.

Saat tengah berkendara, kehilangan konsentrasi dan fokus sangat mungkin terjadi karena beberapa faktor. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu juga pernah mengingatkan saat berkendara pengemudi dilarang melakukan kegiatan lain karena membahayakan.

"Undang-undang di sini (aturan pemerintah-Red) merupakan salah satu acuan atau petunjuk keselamatan dan edukasi untuk pengendara. Oleh sebab itu pengendara harus konsentrasi saat mengemudi, dan di luar mengemudi atau pengendara yang multitasking (melakukan kegiatan lain saat berkendara-red) itu sangat sulit diwujudkan," kata Jusri beberapa waktu lalu.




(riar/riar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads