Sebelum menabrak Porsche di showroom mobil mewah, pengemudi Xpander rupanya minum miras. Menyetir dalam kondisi mabuk memang hanya tinggal menunggu kecelakaan.
Pengemudi Xpander dalam pengaruh minuman keras sesaat sebelum menabrak Porsche 911 GT3 di showroom mobil mewah Ivan's Motor. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan mulanya JS minum miras pagi hari di rumahnya sebelum tabrakan tersebut terjadi.
Zain menyebut, pengemudi Xpander berinisial JS itu kemudian itdak bisa mengendalikan mobilnya hingga menabrak showroom milik Importir Umum (IU) Ivan's Motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mitsubishi Xpander yang dikemudikan JS menabrak bagian gedung showroom bagian depan yang akibatkan panel besi kaca depan patah dan kaca pecah, dan menabrak mobil Porsche yang sedang terparkir dalam showroom," terang Zain dikutip detikNews.
Sesaat setelahnya, pengemudi Xpander langsung diamankan oleh kepolisian beserta barang bukti. Sejauh ini kerugian akibat insiden itu masih dalam pemeriksaan.
Mengemudi dalam pengaruh alkohol memang sangat membahayakan. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebut kecelakaan hanya tinggal tunggu waktu.
Pasalnya saat tubuh dalam kondisi mabuk karena pengaruh alkohol, membuat kehilangan kesadaran. Saat nekat mengemudi tentu celaka sudah menanti karena kondisi pengemudi seperti tengah bermimpi. Melakukan aktivitas normal pun sulit dilakukan.
"Orang mabuk itu otaknya lagi mimpi, organ tubuhnya sudah tidak bisa dikontrol lagi. Bahayanya, pasti akan berujung tabrakan hanya waktu dan tempatnya tergantung sutradara," kata Sony saat dihubungi detikOto, Jumat (15/3/2024).
Padahal saat mengemudi, dibutuhkan konsentrasi sangat tinggi untuk mengendalikan kendaraan sekaligus merespon berbagai hal di jalan dengan cepat. Kalau mabuk tentu sulit mengendalikan itu semua.
"Nah prinsip mengemudi kan seluruh anggota tubuh bekerja, tanpa terkecuali untuk menghasilkan konsentrasi dan fokus yang tinggi," tambah Sony.
Untuk diketahui juga, berkendara saat kondisi mabuk merupakan pelanggaran lalu lintas. Pengendaranya terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda paling banyak Rp 750 ribu sebagaimana tercantum dalam pasal 283 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau menyetir dalam pengaruh alkohol saja sudah bisa dipidana, ditambah jika sudah membahayakan nyawa orang lain, hukumannya jauh lebih berat lagi!" demikian dikutip dari X TMC Polda Metro Jaya.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Konvoi Moge Terobos Jalur Busway Ditilang Semua, Segini Besar Dendanya
Tak Cuma PNS, Ini 15 Golongan yang Gratis Naik Angkutan Umum di Jakarta