Tak Cuma PNS, Ini 15 Golongan yang Gratis Naik Angkutan Umum di Jakarta

Tak Cuma PNS, Ini 15 Golongan yang Gratis Naik Angkutan Umum di Jakarta

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 07 Agu 2025 07:07 WIB
Pemprov DKI Jakarta menggratiskan layanan transportasi umum MRT, LRT Jakarta, dan TransJakarta saat tahun baru. Tarif nol rupiah diterapkan sejak 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 mendatang.
Transjakarta. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan tarif layanan transportasi umum gratis untuk sejumlah kalangan. Setidaknya ada 15 golongan yang berhak menikmati transportasi umum Jakarta tanpa dipungut biaya.

Kebijakan tarif gratis angkutan umum itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat. Hingga kini, total ada 15 golongan masyarakat yang mendapatkan fasilitas tarif nol rupiah. Mereka bisa naik Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tanpa dipungut biaya.

"Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan Pemprov DKI Jakarta terhadap masyarakat luas, khususnya kelompok rentan dan mereka yang berkontribusi besar terhadap kota," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dikutip website resmi Pemprov DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan tarif gratis ini merupakan salah satu strategi Pemprov DKI agar masyarakat dapat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik. Harapannya, kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan hingga polusi udara.

ADVERTISEMENT

"Tujuannya tidak lain adalah untuk mengurangi kemacetan, menekan polusi udara, dan menciptakan mobilitas kota yang lebih efisien serta inklusif," sebut Syafrin.

Adapun golongan yang bisa naik transportasi umum dengan tarif nol rupiah itu mulai dari PNS Pemprov DKI Jakarta hingga tim penggerak PKK. Lebih lengkapnya, berikut 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas tarif angkutan umum gratis:

  • PNS Pemprov DKI Jakarta dan Pensiunan PNS
  • Tenaga Kontrak Pemprov DKI Jakarta
  • Siswa penerima KJP Plus
  • Karyawan dengan penghasilan setara UMP melalui Bank DKI
  • Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
  • Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
  • Penerima bantuan pangan (Raskin) berdomisili di Jabodetabek
  • Anggota TNI/Polri
  • Veteran Republik Indonesia
  • Penyandang disabilitas
  • Lansia usia di atas 60 tahun
  • Pengurus rumah ibadah
  • Pendidik PAUD
  • Juru pemantau jentik (Jumantik)
  • Tim Penggerak PKK.

Saksikan Live DetikPagi :




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads