Kata Haji Haryanto soal Kecelakaan PO Bus Haryanto Hantam Pajero Sport

Kata Haji Haryanto soal Kecelakaan PO Bus Haryanto Hantam Pajero Sport

Tim detikJateng - detikOto
Jumat, 05 Jan 2024 18:14 WIB
Mobil Pajero yang ringsek ditabrak bus PO Haryanto di Tol Batang, Jawa Tengah. Foto diunggah Jumat (5/1/2024).
Pajero Sport dihantam Bus Haryanto. Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Jakarta -

Pemilik PO Haryanto, Haji Haryanto, menyebut insiden yang dialami armadanya merupakan musibah. Dia juga menampik sopirnya kabur sebagaimana diungkap pengendara Pajero Sport.

Kecelakaan yang melibatkan armada bus PO Haryanto dan Pajero Sport tengah viral di sosial media. Penumpang Pajero Sport, Atika Rahmawati, menyebut sopir bus langsung kabur usai kecelakaan. Disebutkan sejak kecelakaan terjadi hingga saat ini, pihak PO Haryanto tak kunjung tanggung jawab.

"Dari pihak Haryanto datang menjenguk, belum ada mediasi tetapi saya dengar kata-kata yang kurang menyenangkan. Suami saya yang menemui. Saya waktu itu benar-benar baru sadar setelah pingsan," ujar Atika Rahmawati dikutip detikJateng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal itu, pemilik PO Haryanto, Haji Haryanto mengatakan kecelakaan ini murni musibah. Haryanto juga mengatakan pihaknya sudah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Kata Haryanto, pihaknya juga telah membesuk pengendara Pajero.

"Tapi kan musibah ini ada sebab dan musabahnya, tidak langsung belum-belum diviralkan. Kita bisa dilihat dari CCTV musibahnya kayak apa, kenapa penyebabnya bisa dilihat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Haryanto juga membantah jika busnya kabur usai menabrak mobil Pajero. Menurutnya, bus itu usai menabrak mobil di depannya lalu mencari jalur yang aman. Sebab lokasi kejadian di jalan tol. Pengendara disebutnya tidak bisa berhenti seenaknya.

"Kalau bilang Haryanto kabur itu tidak ada, kita pernah mendapatkan pelayanan terbaik, kita membantu program pemerintah untuk pengangguran, ini semua ada aturan, tidak terus menang-menangan, ugal-ugalan itu bukan tipe Haryanto. Didikan saya didikan agama, semua karyawan perintahkan untuk salat," ungkap Haryanto.

Haryanto juga bilang siap menyelesaikan masalah ini secara hukum. Pihaknya juga disebut Haryanto telah melakukan mediasi ke polisi.

"Orang saya sudah ketemu dengan pihak pengendara Pajero, mungkin mintanya berlebihan, makanya kita minta untuk diselesaikan di kantor polisi, negara kita negara hukum," terang Haryanto.

Sejatinya saat terlibat kecelakaan, pengendara memang tidak boleh melarikan diri. Mengacu pada Undang-Undang No. 22 tahun 2009 pasal 231, disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:

1. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
2. memberikan pertolongan kepada korban
3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
4. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan

Adapun bila suatu keadaan memaksa Anda tidak dapat berhenti dan menolong korban, dalam pasal 231 ayat 2 disebutkan untuk segera melaporkan diri ke pihak kepolisian terdekat.




(dry/rgr)

Hide Ads