Sopir Truk Kecelakaan Horor di Exit Tol Bawen Pakai SIM A, Ini Ancaman Hukumannya

Sopir Truk Kecelakaan Horor di Exit Tol Bawen Pakai SIM A, Ini Ancaman Hukumannya

Tim detikcom - detikOto
Senin, 25 Sep 2023 09:18 WIB
Petugas mengevakuasi sepeda motor yang terlibat kecelakaan di lampu merah exit tol Bawen, Semarang, Sabtu (23/9/2023)
Kecelakaan horor di exit tol Bawen. Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Jakarta - Sopir truk kecelakaan horor di exit Tol Bawen ternyata cuma memiliki SIM A. Padahal harusnya mengendarai truk menggunakan SIM B. Apa ancaman hukumannya?

Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kernet truk yang mengalami kecelakaan di exit Tol Bawen, Semarang. Diketahui dari pemeriksaan, sopir truk itu menggunakan SIM A yang notabene tidak sesuai dengan peruntukkannya. Sejatinya untuk berkendara kendaraan besar sekelas bus ataupun truk, sopir harus menggunakan SIM B.

Dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM B1 berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. Namun bila kendaraan lebih dari 3.500 kg itu umum, maka dibutukan SIM B1 Umum.

Untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg maka dibutuhkan SIM B2. Pengemudi juga diwajibkan menggunakan SIM B2 Umum bila mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.

Adapun untuk bisa mendapatkan SIM B1, B1 Umum, B2, B2 Umum ada persyaratan yang harus dipenuhi. SIM B1 misalnya bisa diperoleh pengemudi yang memiliki SIM A atau SIM A umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A atau SIM A Umum itu diterbitkan.

Begitu pula dengan SIM B1 Umum, pemohon juga harus memenuhi ketentuan berupa memiliki SIM A Umum atau SIM B1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. SIM B2 bisa didapatkan dengan memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 diterbitkan. SIM B2 Umum bisa diperoleh dengan memiliki SIM B1 Umum atau B2 yang dan digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Untuk itu saat berkendara, SIM harus sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 77, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Tak cuma itu, untuk bisa mendapatkan SIM kendaraan umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum. Bagi yang berkendara tidak sesuai dengan SIM-nya maka dianggap melanggar pasal 281.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta," demikian bunyi aturannya.


(dry/din)

Hide Ads