Banyak Ruas Jalan Tol yang Minim Pencahayaan, Cukup dari Lampu Mobil Saja?

Rafly Adli - detikOto
Minggu, 11 Jun 2023 19:21 WIB
Lampu penerangan jalan, merupakan salah satu fasilitas penting demi menunjang keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Penerangan jalan umum (PJU) atau yang biasa disebut lampu penerangan jalan, merupakan salah satu fasilitas penting demi menunjang keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Tapi kenyataannya masih banyak di beberapa titik jalan di Indonesia yang minim lampu penerangan jalan. Tidak terkecuali pada jalan tol.

Menanggapi hal ini, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menyebutkan bahwa keberadaan dari lampu penerangan jalan merupakan hal yang sangat penting, dan menjadi tanggung jawab bagi pihak pengelola jalan.

"Lampu jalan itu penting banget. Lampu jalan itu menjadi hal yang harus disiapkan oleh pengelola jalan. Kalau di jalan umum artinya pemerintah yang harus menyediakan, kalau di jalan tol maka ini menjadi tanggung jawab pengelola jalan tol," ujar Sony kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Tidak adanya lampu jalan di sepanjang jalan tol menandakan ketidaksiapan pengelola jalan tol dalam memberikan fasilitas-fasilitas jalan yang dapat menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Memang banyak faktor yang menunjukkan ketidaksiapan pengelola, khususnya di jalan tol. Pengelola itu seharusnya mempersiapkan marka jalan, rambu jalan, fasilitas jalan lainnya, termasuk juga lampu-lampu jalan. Kalau itu belum ada semua, artinya mereka belum siap sepenuhnya," jelasnya.

Sony menyebutkan bahwa seharusnya fasilitas sesederhana lampu sudah menjadi fasilitas standar yang harus ada di jalan. Terlebih lagi pada jalan tol yang merupakan jalan berbayar.

"Kalau di tol itu pengendara kan membayar, seharusnya pengendara itu mendapatkan fasilitas dan keamanan yang benar-benar sesuai standar," kata Sony.

Walaupun pada umumnya di setiap kendaraan telah disediakan lampu penerangannya sendiri, Sony tetap menilai bahwa hal itu tetaplah tidak cukup.

"Gak cukup kalau dari lampu mobil aja, wajib ada lampu penerangan jalannya," tutupnya.

Hal ini sebenarnya cukup disayangkan karena sebenarnya persoalan tentang penerangan jalan telah diatur dalam Permenhub Nomor 27 tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan, yang seharusnya secara tidak langsung membuat keberadaan penerangan jalan menjadi hal yang sangat perlu diperhatikan.



Simak Video "Video Detik-detik Polisi Ditabrak Maling Tiang Lampu hingga Menggantung di PIkap "

(mhg/mhg)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork