Masalah ganti rugi saat kecelakaan lalu lintas masih diperdebatkan, apalagi bila salah satu kendaraan lebih besar. Tapi bagaimana aturan soal tanggung jawab saat kecelakaan?
Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tinggi. Kecelakaan yang terjadi pun beragam. Ada yang melibatkan kendaraan besar, sepeda motor, hingga pengguna jalan. Namun dalam kecelakaan lalu lintas seringkali yang menjadi perdebatan adalah soal tanggung jawab, terlebih bila melibatkan kendaraan berukuran besar dan kecil.
Ada anggapan yang menyebut bahwa kendaraan lebih besar harus bertanggung jawab ganti rugi ketika terjadi kecelakaan. Padahal setelah ditelusuri, penyebab kecelakaan justru si kendaraan yang ukuran lebih kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal kewajiban dan tanggung jawab saat kecelakaan lalu lintas sebenarnya diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 234 tertulis pengemudi, pemilik kendaraan, atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang atau pemilik barang atau pihak ketiga karena kelalaian.
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bila memenuhi tiga ketentuan berikut:
- adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi
- disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga, dan /atau
- disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan
Lebih lanjut dalam pasal 236 diterangkan bahwa pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lah yang harus mengganti rugi. Soal besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Namun ganti rugi bisa dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Soal ganti rugi, Penyuluh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Heny Andayani menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tidak ada yang namanya 'yang besar yang salah'. Jadi siapapun yang salah, baik motor, pesepeda, pejalan kaki, atau mobil kalau salah maka tetap salah.
"Contoh, motor karena lampu rem mati ditabrak dari belakang oleh mobil, yang salah itu motornya bukan mobilnya karena mentang-mentang lebih besar, begitu juga sebaliknya," jelasnya.
Namun lain cerita jika permasalahan laka lantas ini harus dibawa hingga tahap persidangan, maka majelis hakim lah yang berwenang memutuskan siapa yang bersalah sekaligus besar ganti ruginya.
(dry/mhg)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
BYD Atto 1 Terlalu Murah, Pedagang Mobil Bekas Mulai Panik