Heboh Garasi di Jalan Dipagari Patok: Beli Mobil tapi Bingung Parkir

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 05 Mei 2023 07:10 WIB
Foto: Garasi mobil di jalan umum di Serang Baru, Bekasi (tangkapan layar)
Jakarta -

Garasi yang dibangun di depan rumah di Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat bikin heboh. Sebab tak cuma menggunakan jalan umum tapi juga mobil yang terparkir dipagari oleh besi-besi pembatas. Usut punya usut pemilik rumah bingung hendak parkir di mana.

Dalam foto yang beredar, Kamis (4/5/2023), pemilik mobil memarkirkan mobilnya di depan rumah. Terlihat mobill dipagari besi-besi pembatas dan saling terhubung dengan rantai. Yang mencuri perhatian lantaran patok-patok tersebut hampir memakan sebagian jalan kompleks perumahan.

Dikutip detikNews, Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja menjelaskan perempuan berinisial 'M' yang membuat garasi tersebut bingung mau memarkirkan mobilnya. Dia mengaku hendak parkir di sekolah tapi tidak bisa karena sedang libur.

"Dia (pemilik 'garasi') itu baru beli mobil, baru beli mobil nunggu ada sekolah di sebelahnya, (ia berencana) masukin (mobilnya) ke sekolah, (tapi) gerbangnya (sekolah) ditutup jadi dia nggak bisa parkir di sekolah," ujar Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja ketika dihubungi, Kamis (4/5/2023).

"Sementara dia parkir di situ (depan rumah)," tambahnya.

Imbas berdirinya garasi dadakan itu, Josman menyebut jalanan di depan rumah M memiliki 2 jalur. Kini jalanan itu hanya memiliki 1 jalur saja.

"(M) nggak punya (garasi)," kata Josman.

Polisi sudah ke lokasi perumahan yang terletak di perumahan di Sukasari, Serang Baru. Josman menambahkan pihaknya sudah mengingatkan Ibu M untuk tak lagi parkir mobil di badan jalan. Ibu M sendiri berjanji tidak akan parkir sembarangan lagi. Tempat parkir itu akhirnya dibongkar.

"Pengecekan dan peneguran kepada Ibu M yang parkir kendaraan roda empat di jalan yang viral di TikTok, bersama ketua RT Bapak Sapardi dan Satpol PP kecamatan, dan sudah membongkar tempat parkir di jalan," kata Josman.

Foto: Garasi yang dibikin warga di jalan umum di Bekasi dibongkar polisi (dok Polsek Serang Baru)

"Kami dari pihak Polsek Serangbaru bersama Muspika Kecamatan Serang Baru tidak bosan-bosannya mengingatkan warga agar tidak mematok membuat tempat parkir kendaraan di fasilitas jalan umum," tutur Josman.

Soal aturan parkir juga dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 38.

Dijelaskan yang dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.



Simak Video "Video: Klarifikasi Arafah Rianti soal Dilabrak Tetangga Gegara Parkir Mobil"

(riar/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork