Garasi yang dibangun di depan rumah di Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat bikin heboh. Sebab tak cuma menggunakan jalan umum tapi juga mobil yang terparkir dipagari oleh besi-besi pembatas. Usut punya usut pemilik rumah bingung hendak parkir di mana.
Dalam foto yang beredar, Kamis (4/5/2023), pemilik mobil memarkirkan mobilnya di depan rumah. Terlihat mobill dipagari besi-besi pembatas dan saling terhubung dengan rantai. Yang mencuri perhatian lantaran patok-patok tersebut hampir memakan sebagian jalan kompleks perumahan.
Dikutip detikNews, Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja menjelaskan perempuan berinisial 'M' yang membuat garasi tersebut bingung mau memarkirkan mobilnya. Dia mengaku hendak parkir di sekolah tapi tidak bisa karena sedang libur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (pemilik 'garasi') itu baru beli mobil, baru beli mobil nunggu ada sekolah di sebelahnya, (ia berencana) masukin (mobilnya) ke sekolah, (tapi) gerbangnya (sekolah) ditutup jadi dia nggak bisa parkir di sekolah," ujar Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja ketika dihubungi, Kamis (4/5/2023).
"Sementara dia parkir di situ (depan rumah)," tambahnya.
Imbas berdirinya garasi dadakan itu, Josman menyebut jalanan di depan rumah M memiliki 2 jalur. Kini jalanan itu hanya memiliki 1 jalur saja.
"(M) nggak punya (garasi)," kata Josman.
Polisi sudah ke lokasi perumahan yang terletak di perumahan di Sukasari, Serang Baru. Josman menambahkan pihaknya sudah mengingatkan Ibu M untuk tak lagi parkir mobil di badan jalan. Ibu M sendiri berjanji tidak akan parkir sembarangan lagi. Tempat parkir itu akhirnya dibongkar.
"Pengecekan dan peneguran kepada Ibu M yang parkir kendaraan roda empat di jalan yang viral di TikTok, bersama ketua RT Bapak Sapardi dan Satpol PP kecamatan, dan sudah membongkar tempat parkir di jalan," kata Josman.
![]() |
"Kami dari pihak Polsek Serangbaru bersama Muspika Kecamatan Serang Baru tidak bosan-bosannya mengingatkan warga agar tidak mematok membuat tempat parkir kendaraan di fasilitas jalan umum," tutur Josman.
Soal aturan parkir juga dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 38.
Dijelaskan yang dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?