Cukup disesalkan tindak pelanggaran lalu lintas masih sangat banyak kita temui di jalan-jalan Indonesia, hal ini yang membuat kita sebagai pengendara yang tertib merasa gemas, dan menilai wajar jika pihak berwajib memberi tindakan tegas dengan memberikan surat bukti pelanggaran (surat tilang). Tindakan penilangan yang dilakukan oleh Korps Lalu Lintas Polri dimaksudkan tidak lain untuk membuat jera para pelanggar lalu lintas.
Umumnya sanksi yang diberikan dari adanya tindak pelanggaran lalu lintas adalah pemberian sanksi denda. Tetapi perlu diketahui bahwa menetapkan jumlah denda tilang itu menjadi wewenang Kejaksaan. Lalu seberapa banyak denda tilang yang telah masuk ke kas negara setiap tahunnya?
Berdasarkan laporan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, diketahui bahwa sebanyak 979 miliar rupiah denda pelanggaran lalu lintas telah tercatat masuk di sepanjang semester pertama 2022. Jumlah ini meningkat sebesar 35% bila dibandingkan dengan denda tilang yang diperoleh di tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tahun 2020, Polri mencatat bahwa terdapat denda pelanggaran lalu lintas sebesar 1,4 triliun rupiah. Sedangkan di tahun 2019 tercatat sebanyak 1,7 triliun rupiah uang denda telah masuk ke kas negara. Kemudian di tahun 2018 sebanyak 2,2 triliun rupiah telah tercatat sebagai denda dari pelanggaran lalu lintas.
![]() |
Bila dilihat berdasarkan data tahunan, maka jumlah uang dari denda tilang yang diterima oleh negara ini terus berkurang selama masa pandemi COVID-19 berlangsung, yakni dari tahun 2019 hingga 2021, baru lah di tahun 2022 jumlah pemasukan dari denda tilang kembali melonjak naik.
Berdasarkan laman resmi Komisi Kejaksaan RI, denda tilang atau uang denda pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang digolongkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dan perlu diketahui juga bahwa uang hasil denda tilang ini tidak dapat digunakan secara langsung baik oleh Polri maupun Kejaksaan, melainkan akan disetorkan langsung ke kas negara yang akan disalurkan kembali ke masing-masing instansi berdasarkan APBN tahunan.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah