Heboh Mobil Nongkrong di Underpass Depok: Nggak Ada 'P' Coret, Kok Gak Boleh?

Heboh Mobil Nongkrong di Underpass Depok: Nggak Ada 'P' Coret, Kok Gak Boleh?

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 24 Jan 2023 15:33 WIB
mobil parkir di underpass Dewi Sartika, Depok
Mobil parkir di underpass Dewi Sartika, Depok, Jawa Barat Foto: Instagram @infodepok_id
Jakarta -

Setelah sebelumnya heboh rombongan pemotor nongkrong di underpass Dewi Sartika, Depok, Jawa Barat, euforia underpass sepanjang 470 meter ini juga digunakan oleh sekelompok pemobil untuk membuat konten.

Seperti dilihat detikOto pada unggahan akun instagram @infodepok_id. Terlihat jejeran mobil modifikasi dari tipe hatchback hingga SUV berada di underpass Dewi Sartika. Kondisi jalan terlihat sepi, empat mobil tersebut juga sempat parkir di sisi kiri jalan.

"Bikin SIM di mana pak? engga ada tanda P (dilarang) kok gaboleh parkir," bunyi narasi dalam video tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, underpass merupakan salah satu cara untuk mengurai kemacetan lalu lintas di persimpangan. Jalanan ini berada di bawah jalanan utama, dan berbentuk seperti sebuah jalan tembusan.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto menjelaskan, underpass juga harus bebas dari gangguan, termasuk gangguan dari pengendara yang berhenti dan memarkirkan kendaraannya tanpa tujuan yang mendesak. Jika melanggar, hukuman penjara dan sanksi sejumlah uang bakal menanti.

"Underpass bukan diperuntukkan untuk berhenti dan parkir. Dengan adanya kelompok pemotor yang berhenti dan parkir di underpass sudah barang tentu akan mengganggu ketertiban, keamanan dan kelancaran berlalu lintas," kata Budiyanto.

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini menjelaskan kendaraan bermotor yang berhenti di underpass melanggar ketentuan cara berlalu lintas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 105:

Setiap orang yang menggunakan jalan wajib :

a.berlaku tertib; dan/ atau
b.mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Budiyanto menambahkan sebagai pengguna jalan, setiap pemotor mematuhi ketentuan pasal 106 ayat 4, yang berbunyi

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan;

b. Marka jalan;

c. Alat pemberi isyarat lalu lintas;

d. Gerakan lalu lintas;

e. Berhenti dan parkir;

f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;

g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain,"

Soal sanksinya, Budiyanto menyebutkan bisa dikenakan pasal 287 ayat 3,

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Jadi bagi kendaraan bermotor yang hendak membuat konten hingga parkir sembarangan di pinggir jalan sebaiknya dipikir ulang kembali. Sebab aksi tersebut dinilai bisa mengganggu keamanan, dan ketertiban masyarakat.

"Kelompok pemuda yang berhenti di underpass dari perspektif lalu lintas melanggar tata cara gerakan lalu lintas dan tata cara berhenti dan parkir. Dari aspek kamtibnas berpotensi mengganggu ketertiban umum," jelas Budiyanto.




(riar/din)

Hide Ads