Cuma Ini Kendaraan yang Boleh Pakai Strobo, Pelat Hitam Enggak Masuk

ADVERTISEMENT

Cuma Ini Kendaraan yang Boleh Pakai Strobo, Pelat Hitam Enggak Masuk

Tim detikcom - detikOto
Senin, 23 Jan 2023 11:45 WIB
Sopir Pajero Sport pelat RF arogan
Pajero Sport menggunakan lampu strobo untuk meminta jalan. Foto: Tiktok Galih Ramadhan
Jakarta -

Pengendara Pajero Sport berpelat B 1804 RFV tengah menjadi sorotan di media sosial Tiktok. Pasalnya, pengendara itu dianggap bersikap arogan saat meminta jalan. Ia menyalakan lampu strobo dan sirine dengan volume kencang sehingga membuat pengendara lain merasa terintimidasi. Cerita itu disampaikan pemilik akun Tiktok Galih Ramadhan lewat video berdurasi 1 menit 17 detik.

"Kemarin itu kita perjalanan dari tol Waru menuju Mojokerto, di tengah perjalanan pas mau ke mendekati Rest Area 726B kita tuh ketemu sama kendaraan itu, sekitar jam 19 sekian-sekian. Nah kendaraan itu lumayan arogan di jalan, dia kaya minta diprioritasin gitu di jalan, rotator dia aktif terus dia juga nyalain sirine, jadi kaya pengendara lain tuh yang lain-lain pada menepi," cerita Galih saat dikonfirmasi detikOto, Senin (23/1/2023).

Lebih lanjut Galih menyebutkan bahwa mobil itu tidak dalam iring-iringan dinas dan terlihat sendiri bukan rombongan. Namun perilaku arogan dari sopir Pajero Sport tersebut sempat membuatnya ketakutan. Galih dan sopir Pajero Sport juga terlibat sedikit cekcok menyoal penggunaan lampu rotator tersebut.

"Terus kondisi waktu itu bertiga tuh, aku sama saudaraku, di mobil kita udah ketakutan banget ngerasa terintimidasi, setelah itu kejadiannya seperti yang di video dia marah-marah, terus kenapa di record kita jelasin karena kita merasa terganggu pas di jalan," kata Galih.

"Udah di jelasin, terus beliau ini alasannya memakai mobil dinas Densus dan lain-lain Cuma kondisinya waktu itu saya melihat, beliau tidak dalam iring-iringan kedinasan, beliau naik mobil sendiri kalau tidak salah saya melihat," tambahnya lagi.

Perlu diketahui tidak semua kendaraan diperbolehkan menggunakan lampu strobo. Kendati demikian, masih banyak ditemukan kendaraan pelat sipil mengenakan aksesoris seperti strobo. Padahal, penggunaan lampu strobo, rotator, hingga sirene diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.

Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.

Lalu dalam pasal 5 dijelaskan disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut.

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus

Jika diperhatikan, mobil pribadi dengan pelat hitam tak termasuk dalam daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo atau sirene. Begitu juga dengan pengguna jalan yang memperoleh hak utama di jalan, kendaraan pelat hitam tak termasuk di dalamnya. Mengacu pada pasal 134 undang-undang yang sama, berikut tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.



Simak Video "Oknum Pemilik Pajero Sport Kerap Arogan, Mitsubishi Bakal Edukasi"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/mhg)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT