Viral Innova Pelat Hitam Berstrobo 'Minta Jalan', Kok Nggak Malu?

Viral Innova Pelat Hitam Berstrobo 'Minta Jalan', Kok Nggak Malu?

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 23 Okt 2022 10:08 WIB
Viral Mobil Pelat Hitam Berstrobo Minta Jalan
Viral Innova pakai strobo dan sirine meminta jalan (Foto: Instagram @dashcam_owners_indonesia)
Jakarta -

Di media sosial viral sebuah mobil Innova berpelat nomor hitam dilengkapi dengan strobo dan sirine. Padahal, kendaraan pribadi tidak dianjurkan menggunakan strobo dan sirine.

Sesuai aturannya, strobo dan sirine hanya diperuntukkan bagi kendaraan prioritas. Misalnya, strobo merah hanya untuk kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans, serta strobo biru untuk kendaraan petugas polisi.

Namun, masih ada saja kendaraan pribadi yang menggunakan strobo dan sirine. Ditambah, dalam video yang viral itu, Innova pelat hitam dengan strobo dan sirine seolah-olah meminta diprioritaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT



Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menegaskan, strobo dan sirine hanya digunakan oleh instansi yang berhak. Hal itu ditandai dengan pelat nomor khusus instansi tersebut.

Dia bilang, kendaraan pribadi yang masih menggunakan strobo dan sirine harusnya malu. "Masyarakat sipil yang tidak berhak, yang pelat nomornya biasa, sebaiknya malu ketika menggunakan strobo/rotator. Kenapa? Karena mereka sudah menyalahi aturan dengan menyamar menjadi petugas untuk kepentingan pribadinya," ujar Sony kepada detikcom, Minggu (23/10/2022).

Ditambahkan Sony, pengendara bisa saja mengabaikan kendaraan pribadi berstrobo yang meminta diprioritaskan. Apalagi kalau lalu lintas di depan juga padat.

Hal itu sesuai dengan pernyataan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Anggota Kompolnas Pudji Hartanto, pernah menyampaikan pernyataan agar tidak menghiraukan kendaraan pelat hitam berstrobo yang meminta diprioritaskan. Dia bilang, semua kendaraan pelat hitam sama di mata hukum.

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri periode 2012-2014 ini mengatakan, karena sama di mata hukum maka kendaraan pelat hitam termasuk 'pelat dewa' tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dilengkapi dengan lampu rotator.

"Tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain. Sama di mata hukum," kata Pudji beberapa waktu lalu.

Pudji mengatakan, jenis kendaraan yang harus didahulukan di jalan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP.




(rgr/mhg)

Hide Ads