Tegas! Polisi Malaysia Ciduk Vellfire Pakai Strobo, Terancam Denda Rp 6 Jutaan

Tegas! Polisi Malaysia Ciduk Vellfire Pakai Strobo, Terancam Denda Rp 6 Jutaan

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 14 Sep 2022 09:09 WIB
Vellfire pakai strobo
Vellfire pakai strobo di Malaysia. (Foto: JPST Polis Diraja Malaysia)
Jakarta -

Pengguna lampu strobo di mobil pribadi rupanya juga ilegal di Malaysia. Departemen Investigasi dan Penegakkan Lalu Lintas Polis Diraja Malaysia (JSPT) saat ini tengah memonitor para pemilik mobil pribadi yang memasang lampu strobo di bagian depan. Diberitakan Paultan, hal ini mendapat banyak tentangan dari banyak pengendara di negeri jiran itu.

Adapun tujuan pemilik mobil pribadi di Malaysia yang memasang strobo adalah untuk mendapatkan keistimewaan di jalan. Lampu strobo di depan membuat mobil mirip dengan kendaraan petugas hukum atau dari kalangan VIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baru-baru ini, JSPT menciduk Toyota Vellfire putih yang kedapatan pakai strobo di kawasan industri Batu Caves. Mobil terlihat memakai lampu strobo biru di bagian kaca depan.

Saat ini sopir Vellfire itu tengah dalam investigasi terkait pelanggaran undang-undang lalu lintas Malaysia. Bila terbukti bersalah, pemilik kendaraan bakal didenda hingga 2.000 ringgit atau hukuman kurungan maksimal 6 bulan. Kalau dirupiahkan, denda itu setara dengan Rp 6,6 jutaan. Dengan adanya penangkapan itu, JPST kembali menegaskan bahwa mobil pribadi tidak diperkenankan.

ADVERTISEMENT

Dalam undang-undang lalu lintas Malaysia disebutkan hanya kendaraan darurat seperti mobil polisi hingga ambulans yang diizinkan untuk melewati pengguna jalan lain dengan sirene atau klakson dua nada.

Sama halnya dengan di Indonesia, penggunaan lampu strobo untuk mobil pribadi juga tidak diperbolehkan. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Bagi yang masih nekat menggunakan lampu strobo ataupun sirine, maka akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Dalam aturan tersebut, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.




(dry/din)

Hide Ads