Viral Kijang Innova Ogah Disuruh Mundur karena Halangi Pintu, Simak Lagi Aturan Parkir

Viral Kijang Innova Ogah Disuruh Mundur karena Halangi Pintu, Simak Lagi Aturan Parkir

Tim detikcom - detikOto
Senin, 12 Sep 2022 12:05 WIB
Video viral Ketua RT coba dorong mobil anggota polisi yang tidak mau mundur walau halangi jalan
Foto: Video viral Ketua RT coba dorong mobil anggota polisi yang tidak mau mundur walau halangi jalan (Dok.Video Viral Instagram)
Jakarta -

Video yang menunjukkan cekcok antara pengemudi Kijang Innova dan seorang pria tengah viral di media sosial Twitter. Dalam video terdengar suara seorang wanita yang merekam kejadian tersebut mengatakan, si pengendara Innova enggan memundurkan mobilnya padahal menghalangi pintu keluar masuk.

"Nggak bisa, nggak bisa, saya udah mundur, anda maksa saya," kata si pengendara Innova yang diduga anggota polisi itu.

"Dia ngerjain Pak RT saya, disuruh mundur aja enggak mau, Pak RT saya sampai gini, tinggal mundur aja lho, sampai segitunya," kata si wanita itu dalam video.

ADVERTISEMENT

Saat cekcok masih berlangsung, pria yang disebut sebagai Pak RT itu terlihat berusaha untuk memundurkan mobil meski sia-sia. Namun tak lama berselang, si pengendara akhirnya memundurkan mobil meski hanya sedikit.

Video itu menyita perhatian warganet Twitter. Saat ini video sudah ditonton lebih dari 350 ribu kali. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md pun turut berkomentar dengan unggahan video itu.

"Ini beneran atau konten sandiwara buatan? Kalau ini sungguhan saya maka Polisi harus mengambil tindakan. Itu ada nomer mobilnya B. 1489 KYP. Masak, arogansinya spt itu. @DivHumas_Polri," tulis akun mohmahdufmd.

"Eh nomer mobilnya B 1398 KYP," cuitnya lagi.

Dikutip detiknews, saat ini Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Usman Latif mengatakan pihaknya tengah mengecek kebenaran dari video tersebut. Adapun, memarkir kendaraan memang tak bisa sembarangan. Apalagi menghalangi akses keluar masuk pengguna jalan lain.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan 12 area yang dilarang untuk parkir, di antaranya:

1. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
2. Jalur khusus pejalan kaki
3. Jalur khusus sepeda
4. Tikungan
5. Jembatan
6. Terowongan
7. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang
8. Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan
9. Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan
10. Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas
11. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran
12. Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.




(dry/din)

Hide Ads