Sedang ramai di media sosial video sebuah mobil LCGC Agya parkir sembarangan. Bukannya meminggirkan mobil tapi sang sopir malah keluar. Mobilnya ditinggal, berhenti di tengah jalan.
Video tersebut diunggah akun instagram @dashcam_owners_indonesia. Dalam cuplikan video terlihat mobil berhenti di mana jalur sedang dilewati kendaraan.
Tiba-tiba sang sopir keluar, namun mobil dalam keadaan berhenti. Sementara lalu lintas di sekitarnya sudah mulai macet. Tak lama kemudian sopir kembali, bagasi belakang dibuka untuk dimasukkan beras. Mobil itu pun langsung tancap gas lagi.
View this post on Instagram
Video itu pun dikomentari warganet. Banyak yang protes karena posisi parkir mobil menutupi jalan.
"Harusnya polisi Nilang yang model beginian nih, jadiin akun ini buat bukti tilangnya gitu," kata akun @ramadh***
"Ya jangan di sama in kayak bawa motor parkir pinggir jalan langsung di tinggal dong maakkk," timpal @bod**
"haha.. saya kalo mau parkir sekiranya bikin susah orang mending gak jadi. Ini malah dgn cueknya," komen @sup***
Sebagai pengguna kendaraan perlu mengetahui aturan parkir. Terutama tidak sampai merepotkan pengendara lain, apalagi sampai mengganggu akses jalan.
"Parkir idealnya tidak dilakukan di sembarang tempat. Tidak parkir persis di depan pintu atau akses keluar masuk orang atau kendaraan," kata Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto beberapa waktu yang lalu.
Larangan parkir sembarangan sudah di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dalam aturan tersebut mengatur bahwa jalan tidak serta merta dapat difungsikan sebagai tempat parkir.
Selain UU LLAJ, parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 38.
Dijelaskan dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Sementara definisi parkir tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15, yang berbunyi:
"Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya"
Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan 12 area yang dilarang untuk parkir, di antaranya:
1. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
2. Jalur khusus pejalan kaki
3. Jalur khusus sepeda
4. Tikungan
5. Jembatan
6. Terowongan
7. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang
8. Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan
9. Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan
10. Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas
11. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran
12. Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.
(riar/dry)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP